Hati -Hati Ada Sanksi Tegas Bagi Bangunan Yang Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Ada Sanksi Tegas  bagi setiap pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi. Hal ini dikatakan Saepul, selaku Ketua Forum Pemerhati Bangunan dan Gedung (FPBG) Kabupaten Garut. “Sanksinya adalah teguran tertulis Pecabutan Izin, Pembekuan SLF, Pembongkaran dan denda 10 persen dari nilai Bangunan, ” katanya.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh setiap pemilik gedung apabila ingin mendirikan atau telah mendirikan suatu bangunan. Salah satu persaratnya adalah sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung. Di dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa apabila ingin membuat suatu gedung harus dirancang sejak awal (Rencana Teknis), karena apabila tidak sesuai dengan rencana, maka akan menimbulkan resiko yang tinggi bagi penggunanya dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Karena rencana Teknis merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus ditaati oleh setiap orang, apabila ingin membuat suatu bangunan,”ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Ditegaskan Saepul, Pemerintah telah banyak mengeluarkan peraturan tentang pembuatan bangunan yang dilakukan baik bangunan perorangan maupun lembaga berbadan hukum, seperti gedung perdagangan , supermarket, mall, perkantoran, sekolah, pasar dan lain-lain.

Ditambahkannya, pada pasal 24 dan pasal 185 Huruf (b) Undang – undang No.11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja, telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021, untuk pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan dan Gedung yang selanjutnya secara lebih teknis diatur oleh Permen PUPR No.3 tahun 2020, Pengganti Permen No.27 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau yang dikenal dengan sertifikasi Bangunan Gedung.

“Artinya setiap bangunan yang didirikan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terutama yang berafiliasi terhadap Gedung Bangunan yang berbadan hukum dan perorangan,”tegasnya.

Menurutnya, Beberapa hari lalu LSM Front Pemuda Guntur( FPG) menyampaikan aspirasi kepada pemkab terkait keberadaan gedung-gedung di Garut yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diantaranya adalah beberapa Toserba dan mall yang ada berada di pusat kota.

“Saya sangat memberikan apresiasi kepada mereka (FPG), sebab Pemkab harus berani dan tegas melakukan tindakan kepada mereka yang membangun Gedung, apabila tidak ada SLF nya,”ungkapnya.

Saepul juga mengajak kepada semua lapisan masyarakat, apabila setelah mendirikan Bangunan harus segera mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Karena ada sanksi tegas yang diatur oleh Pasal 45 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No.16/21, Permen PUPR pasal 12.

Pos terkait