Gasantana Tegaskan Tidak Pernah Laporkan Penambang, Fokus pada Advokasi dan Edukasi

Ketua Umum Gasantana, Hadi Permana.

KABARNUSANTARA.ID – Penahanan dua penambang emas di wilayah Blok Cilutung dan Blok Citundun, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuai perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari lembaga peduli lingkungan Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana), yang menegaskan komitmennya dalam mendampingi para penambang, bukan mempersulit mereka.

Ketua Umum Gasantana, Hadi Permana, menyampaikan bahwa organisasinya sama sekali tidak terlibat dalam pelaporan kegiatan penambangan ilegal yang mengakibatkan penahanan dua warga tersebut.

Sebaliknya, Gasantana hadir untuk memberikan dukungan hukum dan advokasi bagi masyarakat lokal yang terlibat.

“Isu yang menyebut kami sebagai pelapor sangat tidak benar. Kami tidak pernah melaporkan masyarakat penambang. Fokus kami adalah pada perlindungan dan pendampingan, terutama bagi mereka yang saat ini menghadapi proses hukum,” ujar Hadi saat memberikan keterangan, Jumat (23/5/2025).

Hadi menjelaskan, pihaknya telah menemui dua penambang yang kini ditahan di Polres Tasikmalaya Kota dan menyampaikan kesiapan Gasantana untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga proses peradilan selesai.

“Pendampingan ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat bawah yang belum mendapat perlindungan hukum memadai. Kami tidak ingin masyarakat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesabaran masyarakat dalam menunggu terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut Hadi, selama belum ada izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka segala bentuk aktivitas tambang memang rentan dikategorikan sebagai ilegal.

“Kami sangat mendukung agar masyarakat Karangjaya dan Cineam segera mendapatkan legalitas dalam menambang. Namun selama proses itu belum selesai, aktivitas penambangan sebaiknya ditunda,” jelasnya.

Hadi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD, baik di tingkat kabupaten, provinsi, hingga Kementerian ESDM, untuk mendorong percepatan regulasi yang berpihak pada masyarakat penambang kecil.

“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat dijadikan korban oleh oknum-oknum yang mengejar keuntungan. Masyarakat harus mendapatkan informasi dan pembinaan yang jelas, bukan dijebak dalam situasi hukum,” tegasnya.

Terkait keberadaan penambang lain di lokasi, Hadi menyatakan masih diperlukan pendataan lebih lanjut. Ia menilai banyak masyarakat yang kurang mendapat edukasi hukum dan informasi teknis soal pertambangan.

“Kajian kami menunjukkan bahwa sebagian besar penambang tidak memiliki akses pada informasi valid dari lembaga resmi. Ini soal literasi hukum dan teknis yang masih rendah,” ungkapnya.

Terakhir, Hadi membantah keras tudingan bahwa Gasantana telah melaporkan kegiatan tambang ke pihak kepolisian.

“Kami hadir untuk membela masyarakat, bukan menyudutkan. Kami ingin menata tambang rakyat agar lebih manusiawi dan legal, bukan dengan cara-cara represif,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua orang pria berinisial SH (50) dan JP (49) pada Februari lalu karena diduga menambang emas tanpa izin di kawasan hutan lindung. Keduanya kini masih dalam proses penyidikan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan