Dua Penambang Ditangkap, Gasantana Soroti Penegakan Hukum yang Tak Menyentuh Pemodal

Ketua Umum Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana), Hadi Permana.

KABARNUSANTARA.ID — Penangkapan dua warga yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, oleh jajaran Polres Tasikmalaya Kota memicu sorotan dan reaksi dari berbagai kalangan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial SH (50) dan JP (49), merupakan warga lokal yang mengandalkan penambangan tradisional sebagai sumber penghidupan.

Mereka ditangkap saat menambang di wilayah hutan Perhutani tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan.

Polisi juga menyita sejumlah alat seperti mesin jack hammer, kompresor, dan bahan kimia boraks yang digunakan dalam proses ekstraksi emas.

Ketua Umum Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana), Hadi Permana, menilai penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal oleh aparat penegak hukum (APH) patut diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak terkesan menyasar masyarakat kecil saja.

“Kami mendukung langkah penegakan hukum. Namun jika memang aktivitas tambang emas ilegal itu dilarang, maka seluruh kegiatan serupa tanpa izin resmi harus dihentikan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penindakan,” ujar Hadi, Senin (19/5).

Menurut Hadi, perizinan tambang emas di wilayah Karangjaya hingga kini masih dalam proses penggodokan. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada satu pun pihak yang diizinkan beroperasi hingga perizinan rampung.

Ia menyayangkan apabila masyarakat dijadikan tumbal oleh pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Ada indikasi kuat bahwa para penambang ini hanya pelaksana lapangan. Mereka didanai oleh pihak-pihak yang seharusnya juga bertanggung jawab. Kenapa hanya masyarakat kecil yang ditangkap? Ke mana penegakan terhadap para pemodalnya?” tegasnya.

Lebih jauh, Gasantana menyampaikan niat untuk melakukan pendampingan hukum terhadap dua penambang yang telah ditahan. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika yang bersangkutan bersedia.

“Kami hanya ingin membantu agar mereka tidak menjadi korban dari permainan pihak-pihak yang lebih kuat. Tapi kami tidak memaksa jika mereka menolak pendampingan,” tambahnya.

Hadi juga meminta Dinas Pertambangan dan Energi serta instansi terkait lainnya untuk turun tangan memberikan edukasi kepada masyarakat lokal mengenai aturan penambangan dan risiko hukum yang menyertainya.

“Jangan biarkan warga jadi korban ketidaktahuan. Sosialisasikan secara jelas mana yang legal, mana yang ilegal. Jangan sampai masyarakat jadi sapi perah dengan janji palsu perizinan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Blok Cilutung dan Blok Citundun, Desa Karanglayung.

Penyelidikan dilakukan pada 18 Februari 2025 dan berhasil mengamankan dua orang yang tengah melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan Perhutani.

Keduanya kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara itu, desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih kian menguat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan