Bupati Garut Terbitkan SE Terkait Perpanjangan PPKM Level 2 pada masa Pandemi Covid 19

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa Kabupaten Garut masih termasuk ke dalam zona wilayah PPKM Level 2.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2892/TAPEM sebagai pedoman dari pembatasan kegiatan di luar rumah.

Di sektor pendidikan, disebutkan dalam SE Bupati Garut bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan dengan kapasitas maksimum 50% kecuali untuk SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa), MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa), SMLB (Sekolah Menengah Luar Biasa), MALB (Madrasah Aliyah Luar Biasa) dengan kapsitas maksimal 62% sampai 100% serta PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dengan maksimal 33%.

Sementara untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, diberlakukan 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Dalam SE tersebut juga dicantumkan, bahwa Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih memberlakukan rekayasa lalulintas Ganjil-Genap di beberapa ruas jalan, khususnya yang ada di pusar kota seperti di Jalan Ahmad Yani ( dari Pertigaan Bank BNI sampai Perempatan Toserba Asia.

Berkaitan dengan Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional, Toko Tradisional, dan Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal sebanyak 75 persen,  dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk keluar masuk pengunjung.

Sementara itu, untuk sektor industri yang berorientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staff, yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta perusahaan dan karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrinning terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan, dan masih banyak lagi ketentuan yang tercantum dalam SE Bupati Garut Nomor 443.2/2892/TAPEM.

Pantauan di lapangan, seluruh instansi, baik lembaga pendidikan, dunia usaha, tempat wisata, industri dan yang lainnya, sejauh ini mematuhi ketentuan pemerintah terkait protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19 pada PPKM Level 2.(Asep Sudrajat).

Pos terkait