Bawaslu Garut Bentuk Tim Khusus Penangan Video Viral Dukungan Anggota Satpol PP Terhadap Cawapres

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut sudah membentuk tim khusus untuk penanganan kasus video viral anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang memberikan dukungan terhadap Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

“Kita telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran data-data pelaku perekaman video,” ujar Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2024).

Bacaan Lainnya

Ahmad menerangkan, dalam penelusuran ini, pihaknya membutuhkan lima hari kerja. Setelah itu pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pelaku dalam video viral tersebut dan sejumlah pihak jika ada perkembangan dari hasil penelusuran data.

“Saat ini kita telah bekerja menemui Satpol PP dan BKD. Para pelaku secepatnya akan dipanggil,” katanya.

Menurut dia, saat ini Bawaslu Garut sedang mengkaji pasal yang bisa disangkakan terhadap pelaku perekam video dukungan terhadap Cawapres Gibran.

“Kajian awal, pasal mana yang akan diterapkan. Kalau ada pidana Pemilu kita akan limpahkan ke Gakkumdu,” ucapnya.

Ahmad menerangkan, jika melihat video yang beredar, para anggota Satpol PP Garut ini bisa dijerat dengan No.7 Pasal 280 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dimana para anggota Satpol PP ini masih berseragam lengkap.

Meski pelaku merupakan pegawai honorer, kata dia, tetapi anggota Satpol PP Kabupaten Garut ini masih masuk entitas pemerintah.

“Karena bukan ASN maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 280 ayat 1. Sementara jika pelakunya ASN akan dikenakan Pasal 280 ayat 3. Ancaman hukuman pindana, 1 Tahun dan denda Rp12 juta,” ujarnya.

Meski saat ini para anggota Satpol PP yang memberi dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka sudan mendapatkan sanksi dari institusinya, itu tidak akan mempengaruhi Bawaslu Garut dalam penanganan perkara ini.

“Sanksi itu merupakan urusan internal Satpol PP. Sementara Bawaslu memiliki mekanisme sendiri. Peraturan Bawaslu nomer 7 Tahun 2022 yang akan digunakan kita untuk mengatur mekanisme penanggulangan pelanggran Pemilu,” katanya.

Menurut Ahmad, viralnya video dukungan Satpol PP kepada Cawapres 02 sangat besar pengaruhnya terhadap stabilitas Pemilu di Garut. Bahkan Bawaslu Garut sempat didatangi sejumlah tim sukses Capres mendorong penegakan hukum pelanggaran Pemilu.

“Videonya viral se Indonesia. Nuansa dinamika politik jadi bertambah. Tadi ada Aliansi Umat Islam Garut yang datang beraudensi. Mereka mendorongan penyelesaian kasus video viral tersebut,” tandasnya. (*)

Pos terkait