Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada hari Jumat (20 Februari 2026), kembali mengguncang dunia perdagangan global dengan mengumumkan rencananya untuk menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah kontroversial ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya telah diterapkan oleh pemerintahannya.

Pengumuman tersebut disampaikan Trump dengan nada marah dan penuh kekecewaan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Putih. "Tarif ‘Pasal 122’ yang baru ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung," tegas Trump, seperti dikutip dari CNBC pada hari Sabtu (21 Februari 2026). Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 menjadi landasan hukum yang diklaim Trump untuk memberlakukan tarif baru ini.

Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif resiprokal menjadi pukulan telak bagi Trump, yang selama masa jabatannya dikenal dengan kebijakan perdagangan proteksionisnya. Tarif resiprokal adalah kebijakan yang memungkinkan suatu negara untuk mengenakan tarif yang sama dengan tarif yang dikenakan oleh negara lain terhadap barang-barang impornya. Trump berpendapat bahwa tarif ini penting untuk melindungi industri dalam negeri AS dan mengurangi defisit perdagangan.

Namun, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tarif resiprokal yang diterapkan Trump tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan ini membatalkan dasar hukum dari banyak tarif yang menurut Trump sangat penting bagi perekonomian AS dan untuk membangun kembali basis manufaktur Amerika yang menyusut. Putusan Mahkamah Agung ini tentu saja memicu kemarahan Trump.

"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump dengan nada geram. Ia bahkan secara terbuka mengkritik dua hakim Mahkamah Agung yang ia nominasikan sendiri, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, karena memberikan suara bersama mayoritas dalam putusan tarif 6-3.

"Saya pikir keputusan mereka mengerikan. Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, Anda ingin tahu yang sebenarnya mereka berdua," kata Trump dengan nada sinis. Kritik pedas ini menunjukkan betapa kecewanya Trump terhadap putusan Mahkamah Agung, yang dianggapnya sebagai penghalang bagi agendanya untuk "Make America Great Again."

Meskipun kalah di Mahkamah Agung, Trump bersikeras bahwa ia akan menemukan cara lain untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. "Saya tidak harus," kata Trump ketika ditanya mengapa ia tidak ingin bekerja sama dengan lembaga legislatif. "Saya berhak memberlakukan tarif," lanjut Trump.

Keputusan Trump untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10% tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis dan ekonom global. Tarif ini diperkirakan akan meningkatkan harga barang-barang impor di AS, yang pada akhirnya akan membebani konsumen Amerika. Selain itu, tarif ini juga berpotensi memicu perang dagang dengan negara-negara lain, yang dapat merugikan perekonomian global secara keseluruhan.

Namun, Trump berpendapat bahwa tarif ini diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri AS dan menciptakan lapangan kerja baru. Ia juga berpendapat bahwa tarif ini akan memaksa negara-negara lain untuk bernegosiasi dengan AS mengenai perjanjian perdagangan yang lebih adil.