Perubahan signifikan dalam lanskap pasar modal Indonesia akan segera berlaku. Mulai Selasa, 3 Maret 2026, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan kebijakan baru yang membuka akses publik terhadap data kepemilikan saham perusahaan terbuka yang melebihi angka 1%. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi pasar modal yang sedang digalakkan, dengan tujuan untuk meningkatkan daya tarik pasar Indonesia di mata investor global, termasuk lembaga pemeringkat terkemuka seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
Keputusan penting ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor 1/KDK.04/2026. Dokumen resmi tersebut secara eksplisit menunjuk BEI dan KSEI sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyediakan data kepemilikan saham perusahaan publik kepada masyarakat luas. Jeffrey Hendrik, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, mengonfirmasi bahwa data kepemilikan saham di atas 1% atau yang dikenal sebagai shareholders name akan mulai dapat diakses publik melalui situs web resmi BEI (IDX) segera setelah jam perdagangan pasar ditutup. "Per sore ini, pada saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas 1% itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX," ujar Jeffrey Hendrik, menegaskan komitmen terhadap transparansi.
Lebih lanjut, BEI tidak berhenti pada pembukaan data kepemilikan saham mayoritas. Bursa juga tengah aktif merancang kebijakan untuk menaikkan batas free float atau saham yang beredar bebas di publik menjadi 15%. Saat ini, draf peraturan terkait kenaikan batas free float tersebut telah diajukan kepada OJK dan otoritas diharapkan dapat memberikan persetujuan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kenaikan batas free float ini diharapkan dapat mendorong partisipasi investor publik yang lebih luas dan meningkatkan likuiditas saham perusahaan.
Terkait dengan shareholders concentration list atau daftar konsentrasi pemegang saham, direncanakan akan dibuka untuk publik paling lambat pada minggu kedua bulan Maret. BEI secara intensif terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyusun metodologi yang tepat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk pengungkapan daftar tersebut. Upaya ini dilakukan agar proses pengungkapan berjalan lancar dan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan, dengan harapan dapat dipublikasikan pada minggu pertama atau kedua bulan Maret.
Peningkatan transparansi ini diharapkan tidak hanya memenuhi tuntutan dari lembaga pemeringkat internasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi investor domestik dan internasional. Dengan informasi kepemilikan saham yang lebih terbuka, investor dapat melakukan analisis yang lebih mendalam, mengidentifikasi potensi risiko dan peluang, serta membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi. Hal ini pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dan menarik lebih banyak aliran dana, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya menjadikan pasar modal Indonesia lebih kompetitif dan berdaya saing di kancah global.