KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo Sekuritas). Sanksi ini merupakan imbas langsung dari keterlibatan perusahaan sekuritas tersebut dalam kasus penyalahgunaan dana penawaran saham perdana (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Kasus ini menarik perhatian publik karena turut menyeret nama Benny Tjokrosaputro, yang dikenal sebagai salah satu pemain besar di pasar modal Indonesia. NH Korindo Sekuritas dikenai denda sebesar Rp525.000.000 atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain denda finansial, sanksi terberat adalah pembekuan izin usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek untuk jangka waktu satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Keputusan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam proses penjaminan emisi.
Namun, OJK memberikan pengecualian bahwa kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang sudah diajukan sebelum penetapan surat sanksi masih dapat dilanjutkan. Hal ini menunjukkan adanya batasan waktu penerapan sanksi tersebut.
Sanksi ini dijatuhkan karena NH Korindo terbukti mengalokasikan penjatahan pasti saham kepada nominee Benny Tjokrosaputro, yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto. Mereka adalah pihak yang terkait dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Lebih lanjut, NH Korindo juga melakukan penjatahan pasti kepada Agung Tobing, nominee lain dari Benny Tjokrosaputro, meskipun pemesanan saham tersebut tidak disertai formulir pemesanan asli. Hal ini menunjukkan lemahnya prosedur internal perusahaan sekuritas tersebut.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga dinilai gagal menerapkan prosedur customer due diligence yang memadai terhadap nominee Bentjok dalam IPO tersebut. Kegagalan ini termasuk dalam verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.
"PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti kepada nominee Bentjok pada Penawaran Umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor," bunyi keterangan resmi OJK yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Selain perusahaan, Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019 juga turut dikenai sanksi. Beliau didenda Rp40.000.000 dan dilarang beraktivitas di Pasar Modal selama satu tahun.