KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia. Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut dari kasus dugaan penyalahgunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Kasus ini menarik perhatian publik karena turut menyeret nama Benny Tjokrosaputro, yang dikenal sebagai salah satu tokoh sentral dalam persoalan pasar modal di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan NH Korindo berkaitan erat dengan alokasi dana IPO tersebut.
Dilansir dari CNBC Indonesia, NH Korindo dikenai sanksi denda sebesar Rp525.000.000,00. Selain denda finansial, sanksi terberat adalah pembekuan izin usaha perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek selama kurun waktu satu tahun sejak penetapan surat sanksi.
Meskipun pembekuan izin telah ditetapkan, OJK memberikan catatan bahwa kegiatan Penjamin Emisi Efek untuk Pernyataan Pendaftaran yang sudah diajukan sebelum surat sanksi dikeluarkan masih dapat dilanjutkan. Hal ini memberikan sedikit kelonggaran operasional terbatas bagi perusahaan sekuritas tersebut.
Sanksi ini diberikan karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro. Pihak tersebut termasuk Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang terkait dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Lebih lanjut, NH Korindo juga terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing, nominee Benny Tjokrosaputro lainnya. Agung Tobing diketahui melakukan pemesanan saham tanpa melampirkan formulir pemesanan saham yang asli.
"PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti kepada nominee Bentjok pada Penawaran Umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor," demikian disebutkan dalam keterangan resmi OJK.
Sanksi juga menjerat Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, yang dikenai denda Rp40.000.000. Amir juga mendapatkan larangan beraktivitas di Pasar Modal selama satu tahun penuh.
Pelanggaran ini bermula dari temuan OJK bahwa PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Piutang sebesar Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam dan uang muka Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama pada Laporan Keuangan Tahunan 2019 menjadi sorotan utama.