KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum bagi setiap pelaku kejahatan di sektor perbankan. OJK memastikan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan akan menerima sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Komitmen serius ini dibuktikan melalui penanganan kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak. Kasus ini telah mencapai titik terang dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tanggal 6 Februari 2026.
Proses hukum terhadap kasus ini berawal dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Tindak lanjutnya mencakup pemeriksaan khusus, penyelidikan mendalam, hingga tahap penyidikan yang komprehensif.
Penyebab utama kasus ini adalah tindakan debitur yang dengan sengaja membantu direksi bank melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini mengakibatkan adanya pencatatan palsu pada pembukuan dan laporan kegiatan usaha.
Tindakan pidana ini juga mencakup pemalsuan dokumen, laporan transaksi, hingga rekening bank, termasuk dalam proses penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya," tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026, tersangka AS dijatuhi hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp250.000.000,00. Sementara itu, tersangka HS divonis penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 berdasarkan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk.
Tidak hanya debitur, sejumlah pegawai BPR tersebut juga dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam kasus fraud ini. Vonis dijatuhkan kepada ZB selaku Direktur Utama dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp600.000.000,00.
Selanjutnya, DD selaku Direktur Operasional juga menerima hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, disertai dengan denda sebesar Rp600.000.000,00.