Jakarta – Di tengah dinamika perekonomian global dan domestik, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 menunjukkan adanya kontraksi yang perlu diwaspadai dan diatasi dengan strategi yang tepat. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai pada periode tersebut mencapai Rp 44,9 triliun, mengalami penurunan sebesar 14,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi perhatian serius mengingat kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang krusial dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam konferensi pers APBN Kita yang diadakan di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026), Suahasil menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang memengaruhi penurunan penerimaan tersebut. "Penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpul Rp 44,9 triliun. Kalau dibandingkan Februari 2025 tahun lalu terkumpul Rp 52,6 triliun. Jadi, sekitar Rp 7 triliun di bawah, dibanding tahun lalu," ujarnya. Selisih yang cukup signifikan ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap kinerja sektor kepabeanan dan cukai serta identifikasi solusi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan di masa mendatang.

Lebih lanjut, Suahasil merinci bahwa penerimaan cukai hingga Februari 2026 terkontraksi sebesar 13,3% atau mencapai Rp 34,4 triliun. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan produksi di sektor yang dikenakan cukai, terutama pada periode akhir tahun 2025. Penurunan produksi ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan kebijakan, fluktuasi harga bahan baku, atau perubahan preferensi konsumen. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan analisis komprehensif terhadap faktor-faktor tersebut untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan mendorong peningkatan produksi di sektor-sektor yang dikenakan cukai.

Namun, Suahasil memberikan sedikit harapan dengan menyatakan bahwa ada indikasi kenaikan jumlah produksi di awal tahun 2026. "Namun kita mulai lihat kenaikan jumlah produksi itu di awal tahun 2026 dan seperti kita tahu pita cukai itu bisa dilekatkan selama 2 bulan ke depan. Jadi kita akan lihat moga-moga dalam 2 bulan ke depan ini akan menjadi lebih baik untuk penerimaan cukai," tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah optimis bahwa peningkatan produksi di awal tahun 2026 akan berdampak positif pada penerimaan cukai dalam beberapa bulan mendatang. Namun, perlu diingat bahwa optimisme ini harus diimbangi dengan upaya yang berkelanjutan untuk mendorong peningkatan produksi dan memastikan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang dikenakan cukai.

Selain penerimaan cukai, penerimaan bea keluar juga mengalami kontraksi yang signifikan, yaitu sebesar 48,8% secara year on year (yoy) atau senilai Rp 2,8 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar global pada awal tahun 2026. Sebagai salah satu komoditas ekspor utama Indonesia, fluktuasi harga CPO memiliki dampak yang signifikan terhadap penerimaan bea keluar. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan diversifikasi ekspor dan mengurangi ketergantungan pada komoditas tertentu untuk mengurangi risiko terhadap fluktuasi harga komoditas di pasar global.

Di sisi lain, penerimaan bea masuk menunjukkan kinerja yang lebih baik, dengan kenaikan sebesar 1,7% menjadi Rp 7,8 triliun. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan impor Indonesia, yang mengindikasikan adanya peningkatan aktivitas ekonomi dan permintaan domestik. "Bea masuk Rp 7,8 triliun ini naik sedikit 1,7 persen didorong oleh impor kita yang memang tumbuh," terang Suahasil. Meskipun kenaikan ini relatif kecil, namun menunjukkan bahwa sektor perdagangan internasional masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Pemerintah perlu terus mendorong pertumbuhan impor yang produktif dan memastikan efektivitas pengawasan terhadap impor untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan dan pemalsuan dokumen.

Selain upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor-sektor yang legal, pemerintah juga terus berupaya untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan narkotika. Suahasil menyebutkan bahwa frekuensi penindakan rokok ilegal dan narkotika mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2025, penindakan rokok ilegal dilakukan sebanyak 1.993 kali. Pada awal tahun 2026, jumlah penindakan meningkat menjadi 2.872 kali. "Dan menghasilkan jumlah rokok ilegal dari 179 juta batang yang ditangkap menjadi 369 juta batang yang ditindak. Kenaikan 2 kali lipat lebih 106,8 persen," tambahnya. Peningkatan penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Tak hanya itu, jumlah penindakan narkotika juga mengalami peningkatan, dari 212 kali pada tahun 2025 menjadi 234 kali pada tahun 2026. Sementara untuk barang bukti, terjadi penurunan dari 1,27 ton di tahun 2025 menjadi 0,7 ton pada tahun 2026. Penurunan jumlah barang bukti ini bisa jadi mengindikasikan bahwa upaya pencegahan dan penindakan telah berhasil mengurangi jumlah narkotika yang beredar di masyarakat. Namun, pemerintah tidak boleh lengah dan harus terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Jadi ini kita akan terus lanjutkan teman-teman DJBC akan terus bekerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa Indonesia itu bebas dan rokok ilegal dan narkotika itu bisa hilang dari bumi Indonesia," imbuh Suahasil. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum lainnya, untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.