Jakarta – Alokasi dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih terus menuai sorotan dan kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama dari kalangan kepala desa. Menyikapi hal tersebut, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berupaya memberikan klarifikasi dan meyakinkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pembangunan daerah yang selama ini menjadi prioritas utama penggunaan dana desa.

Kekhawatiran ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan ini memuat ketentuan mengenai alokasi dana desa untuk mendukung pembangunan Kopdes Merah Putih, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan koperasi.

Menanggapi pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026), Prasetyo Hadi dengan tegas membantah anggapan bahwa alokasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih akan menghambat pembangunan desa. "Loh, ya tidak (mengganggu pembangunan desa). Tidak," ujarnya dengan nada meyakinkan.

Mensesneg menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan serangkaian sosialisasi terkait pengalokasian dana desa untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa dan pihak terkait mengenai tujuan, mekanisme, dan manfaat dari program ini. Prasetyo Hadi menekankan bahwa alokasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih tetaplah diperuntukkan bagi pembangunan di wilayah desa itu sendiri.

"Jadi semua sudah dibicarakan sejak awal. Bahkan sosialisasi juga sejak awal sudah dilakukan. Ini kan hanya menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan lokasinya kan juga di desa juga," jelasnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya pembangunan desa sebagai fondasi pembangunan nasional, dan oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap pembangunan di tingkat desa.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah juga memiliki berbagai program lain yang menyasar langsung ke desa-desa, tanpa menggunakan dana desa. Program-program ini meliputi revitalisasi infrastruktur, perbaikan dan renovasi sekolah-sekolah, pembangunan jembatan, serta program-program pemberdayaan masyarakat lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pembangunan desa secara komprehensif, tidak hanya melalui dana desa tetapi juga melalui berbagai program dan inisiatif lainnya.

"Banyak juga program dari pemerintah yang fokus penerimanya itu juga di desa, gitu. Termasuk revitalisasi, perbaikan, renovasi sekolah-sekolah, kemudian jembatan-jembatan. Itu tidak tidak menggunakan dana desa, ya," imbuhnya. Dengan adanya program-program ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, kekhawatiran kepala desa terkait alokasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih tetap menjadi perhatian serius. Berdasarkan catatan detikcom, alokasi dana desa untuk program ini mencapai 58,03% atau sekitar Rp 34,57 triliun dari total pagu Dana Desa tahun 2026. Angka ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku efektif pada 12 Februari 2026.

Pagu Dana Desa tahun 2026 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Dengan demikian, alokasi sebesar 58,03% dari dana tersebut akan digunakan untuk mendukung Kopdes Merah Putih, termasuk untuk pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proporsi dana yang tersisa untuk program-program pembangunan desa lainnya yang juga mendesak untuk direalisasikan.