Jakarta – Perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), diproyeksikan membawa perubahan signifikan pada pasar domestik per 21 Februari 2026. Kesepakatan ini tidak hanya menyentuh aspek tarif, tetapi juga melonggarkan aturan terkait sertifikasi produk halal dan menetapkan batasan dalam pemungutan pajak digital.

Definisi dan Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal

Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah perjanjian yang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam hubungan perdagangan antara dua negara. Dalam konteks kesepakatan RI-AS, ART mencakup berbagai ketentuan yang memfasilitasi arus barang dan jasa, sekaligus mengatur potensi perselisihan perdagangan. Perjanjian ini secara luas akan memengaruhi lanskap bisnis di Indonesia, terutama bagi perusahaan yang berinteraksi dengan pasar AS, dan sebaliknya.

Alasan Tren Perubahan Aturan Halal dan Pajak Digital

Tren pelonggaran aturan halal dan penetapan batasan pajak digital dalam perjanjian ini didorong oleh beberapa faktor. Dari sisi produk halal, tujuan utamanya adalah untuk memperlancar ekspor produk-produk AS, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, ke pasar Indonesia. Dengan mengurangi hambatan sertifikasi, diharapkan volume perdagangan produk-produk tersebut dapat meningkat.

Sementara itu, terkait pajak digital, kesepakatan ini mencerminkan upaya AS untuk melindungi perusahaan teknologinya dari potensi kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif di negara lain. Hal ini sejalan dengan perdebatan global mengenai perpajakan ekonomi digital dan upaya negara-negara untuk mendapatkan penerimaan pajak yang adil dari aktivitas digital lintas batas.

Cara Kerja Pelonggaran Aturan Halal dan Pajak Digital

Pelonggaran Aturan Sertifikasi Halal

Berdasarkan dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9, Indonesia akan membebaskan produk-produk AS, termasuk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pembebasan ini juga berlaku untuk kontainer dan bahan pengangkut, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.