Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menghadapi konsekuensi serius setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini tidak hanya berujung pada sanksi etik berat, tetapi juga proses hukum pidana yang menjeratnya. Terungkapnya kasus ini juga memicu perhatian terhadap harta kekayaan pejabat, termasuk aset di garasi AKBP Didik.
Rincian Harta dan Isi Garasi AKBP Didik Putra Kuncoro
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 18 Januari 2025 untuk periode 2024, total harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro tercatat sebesar Rp 1.483.293.119 atau sekitar Rp 1,4 miliar. Dari jumlah tersebut, aset yang teridentifikasi di garasi mencapai Rp 950 juta.
Rincian aset di garasi yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
- Sebuah mobil Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp 950.000.000.
Menariknya, laporan LHKPN tersebut tidak mencantumkan daftar kendaraan lain, baik sepeda motor maupun mobil tambahan, yang dimiliki oleh AKBP Didik Putra Kuncoro.
Terlibat Skandal Narkoba: Sanksi dan Proses Hukum
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro bermula dari dugaan penyalahgunaan narkotika. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam telah menjatuhkan sanksi etik.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026).