Jakarta – Upaya untuk memperkuat tata kelola industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional terus digenjot. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah melalui penandatanganan lima (5) amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG Terproses) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para pembeli gas terproses. Momen penting ini disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, di Jakarta.
Penandatanganan amandemen PJBG terproses ini bukan sekadar formalitas, melainkan implementasi konkret dari surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) yang menekankan pentingnya pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL) secara akurat dan komprehensif. Langkah ini diharapkan menjadi katalisator dalam mengoptimalkan pelaporan produksi migas secara keseluruhan, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian target lifting nasional yang telah ditetapkan.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menegaskan bahwa penandatanganan amandemen ini adalah bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola industri hulu migas di Indonesia. "Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif semata, tetapi merupakan upaya krusial dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional. Tujuannya jelas, agar setiap tetes minyak dan setiap kubik gas yang dihasilkan tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu, (11/3/2026).
Djoko menambahkan bahwa implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai bagian dari lifting minyak bumi merupakan manifestasi dari komitmen untuk terus menyempurnakan tata kelola sektor hulu migas. "Ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak berhenti berinovasi dan melakukan penyempurnaan dalam tata kelola industri hulu migas. Kami ingin memastikan bahwa potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat," kata Djoko dengan nada optimis.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, turut menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas yang terlibat, serta tim internal SKK Migas yang telah bekerja keras mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL. "Keberhasilan implementasi ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang baik antara semua pihak. Kami berterima kasih atas komitmen dan dedikasi yang telah diberikan," ungkap Desti.
Lebih lanjut, Desti menjelaskan bahwa pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi bagian dari lifting minyak bumi. "Implementasi pencatatan tersebut telah resmi dilaksanakan sejak tanggal 1 Maret 2026. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam industri hulu migas," jelasnya.
Desti juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut. "Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi. Ini adalah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas," kata Desti dengan penuh semangat.
Sebelum mencapai kesepakatan final, telah dilaksanakan serangkaian proses negosiasi yang intensif antara pihak penjual dan pembeli gas terproses. Proses ini melibatkan diskusi mendalam dan kompromi untuk memastikan bahwa semua pihak merasa adil dan diuntungkan.
Lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG Terproses) yang telah ditandatangani tersebut meliputi: