Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia dengan mewajibkan perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) untuk memiliki free float minimal sebesar 15%. Kebijakan ambisius ini, yang mulai berlaku efektif untuk IPO yang dilaksanakan pada tahun ini, menandai perubahan signifikan dalam regulasi pasar modal dan diharapkan dapat menarik minat investor serta meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Keputusan OJK ini lahir dari serangkaian diskusi mendalam dan komprehensif dengan para pemangku kepentingan utama di pasar modal, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI). Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar dan kebutuhan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan saham perusahaan.

"Yang bisa kami lakukan bahwa IPO untuk yang pertama masuk di tahun ini harus sudah 15%," ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi, dalam uji kelayakan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Pernyataan ini secara jelas menggarisbawahi komitmen OJK untuk menegakkan aturan baru ini dan memastikan bahwa perusahaan yang ingin go public memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, ambang batas free float untuk IPO maupun perusahaan tercatat hanya sebesar 7,5%. Peningkatan signifikan menjadi 15% ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan saham di pasar sekunder, sehingga memudahkan investor untuk membeli dan menjual saham perusahaan. Dengan free float yang lebih besar, diharapkan volatilitas harga saham dapat ditekan dan stabilitas pasar modal secara keseluruhan dapat terjaga.

OJK menyadari bahwa perubahan regulasi ini dapat menimbulkan tantangan bagi perusahaan yang sudah tercatat di BEI. Oleh karena itu, OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Perusahaan tercatat diberi waktu untuk memenuhi ketentuan batas free float sebesar 15% secara bertahap.

"Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa, kita tidak bisa langsung serta merta untuk memenuhi 15% tersebut karena harus stages," jelas Kiki. Pernyataan ini mencerminkan pemahaman OJK terhadap kompleksitas dan dinamika pasar modal, serta kesediaan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan regulasi baru.

Berdasarkan hasil diskusi bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), OJK menetapkan bahwa ketentuan batas free float 15% dapat dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun. Jangka waktu ini diharapkan memberikan perusahaan cukup waktu untuk merencanakan dan melaksanakan strategi yang tepat untuk meningkatkan free float mereka. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan perusahaan antara lain adalah penerbitan saham baru (right issue), penjualan saham oleh pemegang saham pengendali, atau kombinasi dari kedua strategi tersebut.

Namun, OJK juga menyadari bahwa tidak semua perusahaan akan mampu memenuhi ketentuan free float 15% dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Untuk mengatasi hal ini, OJK telah menyiapkan exit policy sebagai solusi bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut. Exit policy ini dirancang untuk memastikan bahwa investor tetap terlindungi dan pasar modal tetap terjaga integritasnya.

"Ini dapat dilakukan secara bertahap di tahun pertama, dan kemudian dilanjutkan tahun ketiga, dan automatically ketika emiten tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan 15% itu, kita akan siapkan exit policy sehingga semuanya juga win-win artinya mereka tidak bisa tetap exist tanpa ketentuan yang kita berikan," pungkas Kiki. Pernyataan ini menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar modal.