KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro, yang dikenal sebagai Bentjok, berupa larangan menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di sektor Pasar Modal seumur hidup.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari keterlibatan Bentjok dalam praktik manipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kasus ini berakar dari keterlibatan yang sama dalam skandal investasi besar BUMN Jiwasraya dan Asabri yang mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp40 triliun.

Sebelumnya, Bentjok telah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya, sementara dalam kasus Asabri ia divonis nihil meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut hukuman mati.

Sanksi terbaru dari OJK ini ditetapkan secara resmi pada tanggal 13 Maret 2026. Hal ini dikonfirmasi dalam keterangan resmi OJK yang menyebutkan bahwa sanksi tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Nomor VIII.G.7.

"Sanksi ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Penetapan sanksi ini menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Pelanggaran PT Bliss Properti Indonesia Tbk terjadi ketika perusahaan tersebut mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Selain itu, terdapat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tercatat dari LKTT 2019 hingga LKTT 2023.

Aksi pencatatan tersebut terbukti tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan bagi PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Dana yang seharusnya menjadi aset tersebut ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar, yang bersumber dari dana hasil penawaran saham perdana (IPO).

Keterkaitan lain muncul karena Ibrahim Hasybi, Direktur PT Ardha Nusa Utama, juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.