KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro, yang akrab disapa Bentjok, menyusul keterlibatannya dalam kasus besar korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sanksi ini berupa larangan permanen untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di sektor Pasar Modal.

Penetapan sanksi ini merupakan konsekuensi dari serangkaian temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Benny Tjokro. Sebelumnya, Bentjok telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan divonis nihil dalam kasus Asabri, meskipun Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut hukuman mati.

Pelanggaran spesifik yang memicu sanksi baru ini terkait dengan dugaan aksi pengemplangan dana penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Kasus ini juga melibatkan kerugian negara yang signifikan dari investasi BUMN Jiwasraya dan Asabri, dengan total kerugian yang mendekati angka Rp 40 triliun.

Menurut keterangan resmi OJK, sanksi tersebut ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2026. Penetapan ini didasarkan pada pemenuhan ketentuan dalam Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7. "Sanksi ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Tindakan tegas OJK ini ditegaskan sebagai wujud komitmen lembaga dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di industri keuangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Sanksi ini dikeluarkan setelah ditemukan bahwa PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan data keuangan yang bermasalah pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Secara spesifik, perusahaan tersebut mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dan uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada periode LKTT 2019 hingga LKTT 2023.

Investigasi menunjukkan bahwa piutang dan uang muka yang dicatat tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan bagi PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Dana hasil IPO ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro senilai Rp126,6 miliar, serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Selain Bentjok, beberapa nama lain turut terseret dalam kasus ini karena peran mereka dalam struktur perusahaan yang terkait. Ibrahim Hasybi, Direktur PT Ardha Nusa Utama, juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Sanksi administratif juga dijatuhkan kepada jajaran Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, yang menjabat Direksi periode 2019, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp110.000.000. Sementara itu, denda lebih besar, yakni Rp1.950.000.000 secara tanggung renteng, dikenakan kepada Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo untuk periode 2020 hingga 2023.