Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Sanksi MKD Berakhir
Jakarta – Ahmad Sahroni dipastikan kembali menduduki posisi pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah menjalani sanksi. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa seluruh proses pengembalian Sahroni telah sesuai dengan keputusan yang berlaku dan mekanisme legislatif.
Kronologi Sanksi dan Pengembalian Jabatan
Ahmad Sahroni awalnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada tanggal 31 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, MKD DPR RI kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi ini memiliki durasi enam bulan, yang dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai politiknya.
"MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem," ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya pada Minggu, 22 Februari 2026.
Berdasarkan perhitungan tersebut, masa sanksi yang dijalani oleh Ahmad Sahroni dinyatakan telah berakhir. "Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," tegas Nazaruddin Dek Gam.
Proses penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI diajukan oleh Partai NasDem pada tanggal 19 Februari 2026. Ketua MKD memastikan bahwa penetapan ini telah melalui mekanisme yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR.
"Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026," imbuhnya.