KABARNUSANTARA.ID - Dunia investasi saat ini menawarkan beragam instrumen yang dapat disesuaikan dengan profil risiko setiap individu. Namun, jauh sebelum tren modern berkembang, praktik berinvestasi ternyata sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah tidak hanya dikenal sebagai pemimpin spiritual umat Islam, tetapi juga merupakan sosok yang sangat piawai dalam dunia bisnis. Strategi yang dijalankannya mencakup pengelolaan aset yang berorientasi pada keberlanjutan dan keuntungan bersama.
"Nabi Muhammad memiliki modal kepercayaan dan akhirnya bisa mendapatkan investor karena sifat jujur dan amanah," tulis riset The Rasulullah Way of Business (2021).
Setelah berhasil mengelola modal dari para investor melalui sifat amanahnya, Nabi Muhammad menerapkan sistem bagi hasil pada setiap keuntungan usaha. Langkah ini diambil dengan visi jangka panjang untuk mendapatkan pendapatan pasif atau passive income.
Salah satu instrumen investasi yang ditekuni beliau adalah sektor peternakan. Keahlian yang telah diasah sejak kecil ini terus berlanjut hingga dewasa, di mana beliau tercatat memiliki puluhan ekor unta, kuda, sapi, hingga domba.
Selain sektor peternakan, Nabi Muhammad juga melakukan ekspansi kekayaan melalui investasi di bidang tanah dan properti. Langkah ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kerja sama yang adil dengan pihak lain.
"Sewa tanah dilakukan pada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil," ungkap laporan Musaffa sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Praktik ini terlihat jelas saat Rasulullah menyewa lahan perkebunan kurma dan tanah di wilayah Khaybar. Para pengelola lahan tersebut diizinkan tinggal dan bekerja dengan kesepakatan pembagian hasil keuntungan yang adil.
Sistem kerja sama inilah yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya konsep ekonomi syariah yang dikenal sebagai mudharabah. Melalui metode ini, setiap pihak yang terlibat mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan awal.