Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga pengawas yang efektif dalam mencegah dan mengatasi maladministrasi di berbagai sektor pelayanan publik. Lembaga ini mengklaim berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik maladministrasi sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, nilai nominal uang masyarakat yang berhasil diselamatkan pada tahun 2025 mencapai Rp 130,26 miliar. Angka ini merupakan hasil dari penanganan berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam berbagai bidang. Pencapaian ini menjadi bukti nyata kontribusi Ombudsman dalam meminimalisir kerugian finansial yang mungkin dialami masyarakat akibat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman RI menerima total 23.596 laporan masyarakat yang beragam bentuknya. Laporan tersebut terdiri dari 1.756 respon cepat, 148 investigasi atas prakarsa sendiri, 9.365 pengaduan reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan. Jumlah laporan yang signifikan ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga yang dapat diandalkan untuk menyelesaikan masalah terkait pelayanan publik. Dari total laporan yang diproses, Ombudsman berhasil menyelesaikan 8.970 laporan, menunjukkan efektivitas lembaga ini dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
"Yang berhasil dihitung sepanjang tahun 2025 adalah sebesar Rp 130,26 miliar. Jika dibandingkan dengan pagu anggaran yang diterima oleh Ombudsman tahun 2025 sebanyak Rp 215 miliar, maka kurang lebih diangka di atas 60% anggaran negara telah mampu diamankan untuk kerugian masyarakat," ujar Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Pernyataan ini menyoroti efisiensi Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. Dengan anggaran yang relatif terbatas, lembaga ini mampu memberikan dampak yang signifikan dalam melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian finansial yang lebih besar.
Lebih lanjut, secara kumulatif, jika dihitung untuk periode 2021-2025, total potensi kerugian masyarakat yang berhasil diamankan di sektor ekonomi dan perbankan mencapai Rp 1.603 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan dampak jangka panjang dari upaya Ombudsman dalam mengawasi dan memperbaiki sistem pelayanan publik. Najih memberikan catatan bahwa angka ini baru mencakup bidang yang memiliki metode perhitungan valuasi yang jelas. Artinya, potensi kerugian yang berhasil dicegah oleh Ombudsman sebenarnya bisa jauh lebih besar jika semua sektor pelayanan publik dapat diukur secara akurat.
Ombudsman mengakui bahwa masih terdapat sejumlah sektor pelayanan publik yang belum dapat dihitung nilai kerugiannya, misalnya terkait layanan kepolisian atau penyelesaian laporan tertentu. Hal ini disebabkan karena belum tersedianya metode penghitungan yang memadai untuk mengkuantifikasi dampak kerugian di sektor tersebut. Tantangan ini menjadi fokus perhatian Ombudsman untuk terus mengembangkan metodologi yang lebih komprehensif dalam mengukur dampak maladministrasi di berbagai sektor.
"Sedangkan bidang yang lain kita belum mampu mevaluasi. Contoh yang kita tidak mampu kita valuasi adalah, misalnya kerugian masyarakat terkait tidak dipenuhi layanan polisi di badan penyelesaian laporan. Itu gimana cara menghitung angkanya, itu kita belum memiliki metode. Tapi kalau di bidang perbankan dan keuangan maupun perekonomian, itu ada mekanisme yang bisa kita hitung," jelas Najih. Pernyataan ini mengindikasikan perlunya kerjasama antara Ombudsman dengan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi dan ahli di bidang pengukuran kinerja, untuk mengembangkan metodologi yang tepat dalam mengukur dampak maladministrasi di sektor-sektor yang sulit diukur.
Najih mencontohkan, valuasi yang berhasil dihitung misalnya laporan masyarakat yang tidak dapat mengambil sertifikat rumah meski cicilan KPR telah lunas. Kasus semacam ini jumlahnya mencapai ratusan dan masih bisa divaluasi. Kasus-kasus seperti ini seringkali melibatkan proses yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Keberhasilan Ombudsman dalam menyelesaikan kasus-kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan maladministrasi.
"Misalnya contohnya yang kita hitung, misalnya ada masyarakat melapor tidak dapat diambil sertifikat tanahnya setelah cicilannya selesai. Itu juga banyak kasus, hampir di atas angka 800-an. Nah itu kalau satu sertifikat tanah rumah KPR maksud saya. Nah itu kan bisa satu rumah nilainya ada sekian juta. Nah itu kalau dikalikan sekian, itu masih bisa dihitung," terang Najih. Contoh ini menggambarkan bagaimana Ombudsman bekerja secara detail dan teliti dalam menangani setiap laporan masyarakat. Dengan pendekatan yang proaktif dan responsif, Ombudsman mampu mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.