KABARNUSANTARA.ID - Suasana libur panjang Lebaran 2026 dipastikan akan berbeda bagi warga dan wisatawan yang biasa mengunjungi Kebun Binatang Bandung. Gerbang kayu ikonik yang selama ini menjadi penanda masuk destinasi edukasi tersebut akan tetap tertutup rapat.
Keriuhan khas pengunjung, mulai dari suara anak-anak hingga aktivitas di depan kandang satwa, dipastikan tidak akan terjadi di kawasan Tamansari selama periode libur tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya restu dari Pemerintah Kota Bandung.
Langkah penutupan sementara ini merupakan buntut dari keputusan besar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Keputusan ini berdampak langsung pada operasional salah satu ikon wisata Kota Kembang tersebut.
Secara spesifik, keputusan pahit ini diambil setelah adanya pencabutan izin konservasi kawasan tersebut. Hal ini merujuk pada dasar hukum resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026. Dokumen resmi ini menjadi landasan hukum bagi penghentian sementara operasional Kebun Binatang Bandung.
Pencabutan izin konservasi tersebut secara efektif membuat destinasi legendaris ini harus menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu. Hal ini berlaku penuh saat puncak keramaian libur Lebaran 2026 tiba.
Kabar mengenai penutupan sementara ini mengakhiri spekulasi mengenai nasib operasional kebun binatang ikonik tersebut di tengah hiruk pikuk libur nasional mendatang. Warga yang merencanakan kunjungan perlu mencari alternatif wisata lain.
Meskipun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai durasi pasti penutupan pasca-Lebaran, fokus utama saat ini adalah kepatuhan terhadap surat keputusan menteri tersebut. Pihak terkait diharapkan segera memberikan informasi lanjutan mengenai status operasional ke depan.