Jakarta – Sebuah kesepakatan dagang monumental antara Indonesia dan Amerika Serikat telah disepakati, melibatkan impor minyak dan gas (Migas) dari Negeri Paman Sam senilai US$ 15 miliar atau setara dengan Rp 253,32 triliun (dengan kurs Rp 16.888/dolar AS) per tahun. Kesepakatan yang dikenal sebagai Agreements on Reciprocal Trade (ART) ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS saat itu, Donald Trump, pada Kamis (19/2) pagi waktu AS.

Kesepakatan ini, tentu saja, menimbulkan pertanyaan dan diskusi di kalangan pengamat energi dan ekonomi. Di satu sisi, kesepakatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara. Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap upaya Indonesia untuk mencapai kemandirian energi, khususnya dalam mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha meredakan kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa kesepakatan impor Migas dari AS tidak akan menggoyahkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi nasional. Target utama yang dicanangkan, yaitu menghentikan impor solar pada tahun ini, tetap menjadi prioritas.

"Tapi tidak melepaskan bahwa kita harus mengedepankan kemandirian energi kita dalam hal komitmen pak menteri untuk setop impor solar dan lain-lain tetap jalan, ini satu hal yang berbeda," tegas Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (20/2/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah melihat kesepakatan ini sebagai sebuah langkah pragmatis untuk menyeimbangkan hubungan dagang, tanpa mengorbankan visi jangka panjang untuk mencapai swasembada energi.

Anggia lebih lanjut menjelaskan bahwa kesepakatan impor Migas dari AS merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keseimbangan tarif perdagangan antara kedua negara. "Yang jelas ini sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan AS dalam rangka menyeimbangkan tarif perdagangan kedua belah pihak dan akhirnya kita harus bersepakat membeli BBM dari Amerika," ungkapnya.

Langkah ini bisa dilihat sebagai sebuah manuver diplomatik dan ekonomi untuk mempererat hubungan bilateral dengan AS. Namun, tantangan sebenarnya terletak pada bagaimana Indonesia dapat mengelola implikasi dari kesepakatan ini terhadap industri energi domestik dan upaya mencapai kemandirian energi.

Sebelumnya, Menteri ESDM saat itu, Bahlil Lahadalia, telah menyampaikan rencana ambisius untuk menghentikan impor solar, bensin nonsubsidi, dan avtur. Rencana ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Kamis (22/1/2026). Bahlil menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah menghentikan impor solar jenis C48 mulai tahun 2026. Langkah ini sejalan dengan program mandatory biodiesel serta beroperasinya kilang terintegrasi atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Total konsumsi kita sekarang untuk solar itu kurang lebih sekitar 38 sampai 39 juta kiloliter (KL) per tahun. Nah, dengan produksi sekarang di Pertamina yang RDMP di Balikpapan, akumulasi konsumsi B40 totalnya sekarang kita surplus kurang lebih sekitar 1,4 juta kiloliter. Oleh karena kita surplus 1,4 juta kiloliter maka 2026 kita tidak lagi, saya ulangi, tidak lagi kita melakukan impor solar," terang Bahlil dengan optimis.

Selain solar jenis C48, impor solar jenis C51 juga direncanakan akan dihentikan mulai semester II-2026. Artinya, selama enam bulan pertama tahun 2026, impor C51 masih akan dilakukan. Target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan pada impor solar dan beralih ke sumber energi yang lebih berkelanjutan.