Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan terbaru terkait kebijakan tarif global baru sebesar 10% yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya telah diberlakukan.

Respons Pemerintah Indonesia Terhadap Tarif Baru AS

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa Indonesia akan mencermati dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, khususnya terkait kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS. "Pada prinsipnya, Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," ujar Haryo dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Haryo menjelaskan bahwa kelanjutan kebijakan tersebut masih bergantung pada keputusan kedua belah pihak, yaitu antara Indonesia dan AS. Ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan tarif baru ini belum serta-merta berlaku. "Terhadap perjanjian ini, pihak Indonesia juga masih memerlukan proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku. Pihak Amerika Serikat juga memerlukan proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," jelasnya.

Pemerintah Indonesia memastikan akan ada pembicaraan lanjutan mengenai kebijakan tarif resiprokal ini dengan semua negara yang terdampak, termasuk Indonesia. "Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil, dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan serta kebutuhan nasional ke depannya," pungkas Haryo.

Latar Belakang Kebijakan Tarif Baru Trump

Sebelumnya, pada Jumat, 20 Februari 2026, Presiden AS Donald Trump mengumumkan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum dari tarif bea masuk timbal balik yang telah diterapkan sebelumnya.

Trump menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung tersebut, yang menurutnya sangat penting bagi perekonomian AS dan upaya membangun kembali basis manufaktur Amerika yang menyusut. Ia menegaskan bahwa tarif baru ini, yang disebut sebagai "Tarif Pasal 122", akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada.

"Tarif "Pasal 122" yang baru ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung," kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, dikutip dari CNBC, Sabtu, 21 Februari 2026.