Jakarta – Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor 105.000 unit mobil pick up dari India telah memicu perdebatan mengenai kebijakan impor dan kemampuan industri otomotif dalam negeri. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan tanggapan bahwa impor pick up tersebut tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI), sementara Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyoroti kapasitas produksi kendaraan pick up dalam negeri yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Menurut Mendag Budi Santoso, regulasi impor kendaraan saat ini sudah jelas dan tidak mengharuskan adanya PI maupun rekomendasi teknis tambahan untuk jenis kendaraan seperti mobil pick up. "Kalau mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi," tegas Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026). Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah membuka pintu bagi impor pick up dalam jumlah besar tanpa hambatan administratif yang signifikan.

Rencana impor PT Agrinas Pangan Nusantara sendiri terbilang ambisius, dengan total pengadaan mencapai Rp 24,66 triliun. Dari 105.000 unit yang akan diimpor, 35.000 unit di antaranya adalah Scorpio pick up dari Mahindra & Mahindra, dan sisanya, 70.000 unit, akan dipasok oleh Tata Motors, yang terdiri dari 35.000 pick up Yodha dan 35.000 pikap Ultra T.7 Light Truck.

CEO Divisi Otomotif Mahindra & Mahindra Ltd, Nalinikanth Gollagunta, dalam pernyataan resminya, menekankan bahwa pick up mereka dirancang untuk beroperasi di kondisi jalan yang berat dengan biaya operasional yang minimal. "Volume yang dijanjikan dalam kemitraan ini akan secara signifikan meningkatkan operasi internasional kami bahkan mencapai total volume ekspor pada tahun fiskal 2025. Sesuai dengan filosofi Rise Mahindra, komitmen ini mencerminkan komitmen kami untuk memfasilitasi kemakmuran dan mendukung prioritas nasional," ujar Gollagunta. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Mahindra melihat potensi besar dalam pasar Indonesia dan berkomitmen untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta perekonomian nasional melalui penyediaan kendaraan yang handal dan efisien.

Di sisi lain, Menperin Agus Gumiwang menyampaikan pandangan yang berbeda. Ia menekankan bahwa industri otomotif nasional telah memiliki kemampuan produksi kendaraan pick up yang signifikan, mencapai 1 juta unit per tahun. Agus menyebutkan beberapa produsen kendaraan pick up terkemuka di Indonesia, antara lain PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT SGMW Motor Indonesia, dan PT Sokonindo Automobile.

"Dengan kapasitas tersebut, industri kendaraan pick up nasional dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus memperkuat daya saing industri otomotif Indonesia di tingkat global," kata Agus dalam keterangan tertulis. Pernyataan ini menyiratkan bahwa impor pick up dalam jumlah besar dapat berpotensi mengganggu pasar domestik dan mengurangi tingkat utilisasi kapasitas produksi industri otomotif nasional.

Perbedaan pandangan antara Mendag dan Menperin ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi kebijakan antara kementerian terkait. Kebijakan perdagangan yang liberal, seperti yang diindikasikan oleh pernyataan Mendag, dapat memberikan manfaat bagi konsumen dengan menyediakan pilihan yang lebih beragam dan harga yang lebih kompetitif. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi industri dalam negeri, terutama jika industri tersebut belum mampu bersaing secara efektif dengan produk impor.

Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan secara cermat dampak dari setiap kebijakan impor terhadap industri otomotif nasional. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah:

  1. Evaluasi Mendalam Kapasitas Produksi dan Daya Saing Industri Lokal: Pemerintah perlu melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap kapasitas produksi, tingkat utilisasi, dan daya saing industri pick up dalam negeri. Evaluasi ini harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti biaya produksi, teknologi yang digunakan, kualitas produk, dan kemampuan inovasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah impor pick up dalam jumlah besar akan berdampak negatif terhadap industri lokal.