Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam kerja sama strategis di sektor mineral kritis dengan raksasa pertambangan asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX). Kesepakatan monumental ini ditandai dengan pemberian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI), sebuah langkah yang diharapkan dapat mendongkrak investasi, meningkatkan penerimaan negara, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian integral dari perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perpanjangan izin tambang Freeport ini telah diformalisasikan dalam sebuah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang melibatkan Pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan, dan PTFI.
"Ada satu tambahan yang sangat signifikan. Kesepakatan MoU antara Freeport dan Pemerintah Indonesia telah ditandatangani, di mana kami mewakili pemerintah berdasarkan mandat yang diberikan," ujar Rosan dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Rosan yang mewakili Pemerintah Indonesia, President and CEO Freeport-McMoRan Inc., Kathleen Quirk, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, dalam serangkaian acara Business Summit di US Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 19 Februari waktu setempat.
Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa dengan adanya MoU ini, Freeport-McMoRan berkomitmen untuk meningkatkan investasi secara signifikan di Indonesia. Nilai investasi yang direncanakan mencapai US$ 20 miliar atau setara dengan Rp 337,76 triliun (dengan kurs Rp 16.888 per dolar AS) untuk periode 20 tahun ke depan. Investasi masif ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia, khususnya di wilayah Papua.
"Pihak Freeport akan meningkatkan investasinya kurang lebih sebesar US$ 20 miliar dalam 20 tahun ke depan. Ini tentu saja akan memberikan dampak positif, baik dari segi penerimaan pajak maupun aspek-aspek lainnya," tegas Rosan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini agar dapat difinalisasi menjadi kontrak hukum yang definitif (definitive agreement) dalam waktu dekat. Rosan menekankan pentingnya finalisasi ini untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia. "Kami akan menindaklanjuti hal ini sehingga menjadi definitive agreement dalam waktu yang tidak lama," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan mineral dan menjaga kesinambungan produksi setelah tahun 2041.
Lebih lanjut, Tony menjelaskan bahwa MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan saham Pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 12% setelah tahun 2041. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kontrol dan manfaat dari sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.