Jakarta – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir, menjanjikan perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan dan tata kelola bursa saham kebanggaan Indonesia ini. Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, memberikan angin segar bagi para pemegang saham BEI. Ia mengindikasikan bahwa setelah proses demutualisasi rampung, para pemegang saham berpotensi menerima dividen, sebuah peluang yang sebelumnya tertutup karena status BEI sebagai organisasi nirlaba.
Demutualisasi, secara sederhana, adalah proses transformasi organisasi mutual (saling menguntungkan) menjadi organisasi yang berorientasi pada keuntungan. Dalam konteks BEI, ini berarti perubahan struktur kepemilikan dari yang semula dimiliki oleh anggota bursa (perusahaan sekuritas) menjadi kepemilikan yang lebih terbuka, memungkinkan masuknya investor eksternal dan bahkan pemerintah sebagai pemegang saham. Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan terhadap tata kelola, strategi bisnis, dan potensi keuntungan yang dapat dibagikan kepada para pemegang saham.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa hadirnya pemegang saham baru akan membawa perubahan mendasar dalam ketentuan dan organisasi BEI. Perubahan inilah yang membuka pintu bagi pembagian dividen. "Maka dimungkinkan nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang non for profit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026). Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi para pemegang saham BEI, yang selama ini tidak menikmati keuntungan langsung dari kinerja bursa selain manfaat tidak langsung dari keberlangsungan operasional pasar modal.
Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa demutualisasi BEI bukan hanya tentang potensi dividen, tetapi juga tentang mendorong pertumbuhan dan inovasi dalam penyelenggaraan pasar modal. BEI diharapkan dapat menjadi lebih proaktif dalam mengembangkan bisnisnya, termasuk menerapkan skema "jemput bola" untuk menarik investor besar dan mengembangkan produk-produk investasi baru.
"Pengembangan produk, pengembangan layanan, termasuk menghadirkan investor-investor besar secara proaktif, tidak lagi reaktif tapi menjemput bola. Kemudian yang berikutnya tentu terbuka kesempatan lebih luas, lebih adaptif untuk bekerja sama dalam konteks bisnis dengan bursa-bursa terkemuka lainnya di dunia, regional maupun global," imbuhnya.
Dengan menjadi lebih adaptif dan proaktif, BEI diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya di kancah global, menarik lebih banyak investor asing, dan pada akhirnya meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar modal Indonesia. Kerja sama dengan bursa-bursa lain di dunia juga akan membuka akses ke teknologi, pengetahuan, dan praktik terbaik di industri pasar modal global, yang akan memperkuat infrastruktur dan tata kelola BEI.
Namun, proses demutualisasi ini tidaklah mudah dan memerlukan persiapan yang matang. Hasan menjelaskan bahwa aturan demutualisasi saat ini masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah rancangan peraturan final, aturan demutualisasi akan diturunkan untuk pengaturan di BEI.
"Nanti diturunkan dalam aturan pelaksanaan di peraturan pemerintah, di peraturan OJK, termasuk peraturan Bursa-nya ke depannya," pungkasnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses demutualisasi BEI merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, dan manajemen BEI. Diperlukan koordinasi yang baik antar pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses demutualisasi berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya juga menyoroti pentingnya demutualisasi BEI. Ia menyebut bahwa demutualisasi memungkinkan negara untuk menggenggam saham BEI, namun ia menegaskan bahwa pembagian porsi saham kepada negara dilakukan untuk kepentingan nasional.