Jakarta – Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara, kembali melakukan tindakan penindakan dengan menyegel sebuah toko perhiasan mewah, yaitu Toko Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2). Langkah ini diambil karena adanya dugaan bahwa toko tersebut belum sepenuhnya memenuhi prosedur kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Bea Masuk dan Pajak
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri potensi kekurangan dalam penerimaan negara, baik dari sektor kepabeanan maupun perpajakan. "Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," ujar Nugroho dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/2/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk memudahkan proses pemeriksaan administrasi secara mendalam. "Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," tegas Nugroho.
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung
Hingga berita ini diturunkan, hasil pasti dari temuan pemeriksaan belum dapat diungkapkan. Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta masih dalam proses investigasi. "Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," jelas Nugroho.
Petugas Bea Cukai bertindak berdasarkan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan kepabeanan, yaitu Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Kewenangan ini mencakup pemeriksaan terhadap barang-barang yang diduga merupakan hasil impor atau diproduksi dari luar negeri yang berada di wilayah kepabeanan Indonesia.
Tiga Lokasi Menjadi Sasaran Pemeriksaan Administratif
Tindakan penindakan ini tidak hanya terfokus pada satu toko. Tim gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta juga melakukan pemeriksaan administratif terhadap outlet lain yang terkait. "Jadi, saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," ungkap Nugroho.