Jakarta – Gelombang produk impor dengan harga yang sangat kompetitif terus membanjiri platform belanja online (e-commerce) di Indonesia, memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keluhan mengenai praktik ini telah sampai ke telinga Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, yang berjanji akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi keberlangsungan bisnis UMKM lokal.
Salah satu isu yang paling mengemuka adalah harga produk tekstil impor, seperti hijab, yang dijual jauh di bawah biaya produksi produk serupa di dalam negeri. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan membuat UMKM kesulitan untuk bersaing.
"Memang banyak dari UMKM menyampaikan bahwa produk-produk seperti hijab, terus yang lain-lain lah. Itu harganya memang jauh di bawah produk-produk UMKM ya," ujar Mendag Budi Santoso saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi betapa seriusnya dampak produk impor murah terhadap eksistensi UMKM.
Pemerintah menyadari bahwa masalah ini memerlukan penanganan yang komprehensif. Mendag Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab utama harga produk impor tersebut bisa sangat murah. Jika ditemukan indikasi adanya barang ilegal atau selundupan, tindakan hukum tegas akan diambil tanpa kompromi.
Namun, jika produk impor tersebut masuk secara legal dan harganya tetap murah karena berasal dari negara dengan biaya produksi yang rendah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk mengambil langkah-langkah strategis melalui pengaturan di platform digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi UMKM lokal.
"Kalau dia memang benar impor resmi, artinya nggak ilegal, karena memang dari sananya sudah murah ya, ya kita coba ingin mencoba nanti bareng-bareng dengan e-commerce ya. Coba kita utamakan supaya produk-produk UMKM kita itu lebih banyak atau diutamakan di e-commerce," imbuh Budi. Pernyataan ini mengindikasikan adanya upaya kolaborasi antara pemerintah dan platform e-commerce untuk memberikan prioritas kepada produk UMKM.
Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023: Upaya Pemerintah Lindungi UMKM
Sebagai bagian dari upaya perlindungan UMKM, Kemendag saat ini tengah mengkaji revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih kondusif bagi UMKM.
Mendag Budi menjelaskan bahwa koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) teknis terkait terus dilakukan untuk memastikan revisi Permendag ini efektif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.