Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengangkat isu krusial yang seringkali dianggap remeh, namun menyimpan bahaya tersembunyi: jual beli rekening bank. Praktik ilegal ini, yang marak ditemukan di berbagai platform media sosial, bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga membuka pintu lebar bagi berbagai tindak kriminalitas serius. OJK secara tegas mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik berbahaya ini dan memahami konsekuensi hukum yang bisa menimpa, baik penjual maupun pembeli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, menyampaikan peringatan keras terkait praktik jual beli rekening. Beliau menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan semangat Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Ketiga aspek ini merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia.

"OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi terhadap pembeli dan penjual rekening karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang," tegas Dian. Pernyataan ini bukan sekadar himbauan, melainkan peringatan serius mengenai implikasi hukum yang menanti para pelaku jual beli rekening.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa pemilik rekening, meskipun telah menjual atau menyerahkan kendali rekeningnya kepada pihak lain, tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi di rekening tersebut. Hal ini berarti, jika rekening yang dijual digunakan untuk melakukan penipuan, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya, pemilik rekening awal akan turut terseret dalam proses hukum dan menghadapi konsekuensi yang berat. Tanggung jawab ini tidak bisa dihindari hanya dengan alasan telah menjual rekening.

Maraknya praktik jual beli rekening di media sosial menjadi perhatian khusus bagi OJK. Kemudahan akses dan anonimitas yang ditawarkan platform online dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi ilegal. Oleh karena itu, OJK terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas praktik ini.

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Koordinasi ini meliputi pertukaran informasi secara berkala dan implementasi strategi bersama dalam penanganan penyalahgunaan rekening. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat tindak pidana.

Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) juga sangat krusial dalam mencegah praktik jual beli rekening. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, PJK diwajibkan untuk menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat. Prinsip ini mengharuskan PJK untuk melakukan identifikasi dan verifikasi identitas calon nasabah atau nasabah yang membuka rekening atau melakukan transaksi.

Salah satu elemen penting dalam prinsip KYC adalah customer due diligence (CDD), yang meliputi pengumpulan informasi mengenai latar belakang, tujuan pembukaan rekening, dan sumber dana nasabah. PJK juga harus memastikan bahwa nasabah bertindak untuk diri sendiri atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari dana yang ditransaksikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan rekening oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, PJK juga diwajibkan untuk melakukan pemantauan transaksi secara berkelanjutan dan membuat profiling nasabah berdasarkan aktivitas transaksi mereka. Jika ditemukan transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan profil nasabah, PJK harus segera melakukan investigasi dan melaporkan kepada pihak berwenang.