Di tengah dinamika ketenagakerjaan Indonesia, kesenjangan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal masih menjadi tantangan serius. Banyak dari mereka, yang fokus mengejar nafkah harian, kerap luput dari jaminan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap pekerja. Menjawab tantangan ini, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah inisiatif digital yang revolusioner, yaitu Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Program SERTAKAN ini dirancang sebagai wujud nyata gotong royong digital, memanfaatkan kemajuan teknologi aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mempermudah proses pendaftaran. Tujuan utamanya adalah membuka akses perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di lingkungan sekitar, yang sering kali tidak terjangkau oleh skema perlindungan konvensional.
Apa Itu Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan?
Program SERTAKAN adalah sebuah mekanisme yang memungkinkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan lainnya untuk mendaftarkan pekerja informal yang berada di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir, tukang kebun, pedagang kaki lima, hingga penjaga toko. Konsepnya sederhana namun dampaknya besar: memfasilitasi perlindungan dasar bagi mereka yang rentan risiko pekerjaan.
Perbedaan mendasar antara peserta yang terdaftar melalui SERTAKAN dengan peserta BPU mandiri terletak pada proses pendaftarannya. Peserta BPU mendaftar dan membayar iuran secara sukarela dan mandiri. Sementara itu, peserta SERTAKAN didaftarkan oleh peserta aktif lainnya, dengan fokus utama membantu pekerja informal yang mungkin memiliki upah terbatas namun memiliki risiko kerja tinggi. Setelah proses pembayaran berhasil melalui aplikasi JMO, pekerja informal tersebut resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Manfaat Utama Program SERTAKAN
Peserta yang didaftarkan melalui Program SERTAKAN berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang sama dengan peserta BPU pada umumnya. Perlindungan ini sangat vital mengingat risiko yang dihadapi pekerja informal seringkali tinggi tanpa adanya jaring pengaman yang memadai. Secara otomatis, peserta SERTAKAN mendapatkan dua program dasar yang krusial:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan, termasuk saat perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Manfaat yang diberikan sangat signifikan, meliputi: