Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat di tiga provinsi Sumatera yang tengah berjuang memulihkan diri pasca bencana. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menyetujui alokasi tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,65 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini disambut baik sebagai langkah konkret pemerintah pusat dalam membantu meringankan beban daerah yang terdampak musibah.
Persetujuan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang sebelumnya telah melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan anggaran di wilayah-wilayah terdampak bencana. Mendagri menekankan pentingnya ketersediaan dana yang memadai untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur, perumahan, serta sektor-sektor vital lainnya yang lumpuh akibat bencana.
"Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun. Kita ambil yang maksimal sesuai usulan Mendagri," tegas Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan maksimal bagi daerah-daerah yang membutuhkan.
Anggaran sebesar Rp 10,65 triliun ini akan dialokasikan kepada total 67 daerah di tiga provinsi Sumatera. Dari jumlah tersebut, 47 daerah merupakan wilayah yang mengalami penurunan alokasi TKD akibat dampak bencana, sementara 20 daerah lainnya tidak mengalami penurunan TKD namun tetap membutuhkan bantuan untuk mengatasi kerusakan dan kerugian yang timbul.
Purbaya menjelaskan bahwa tambahan alokasi TKD ini akan disalurkan dalam bentuk penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh. Skema penyaluran ini dirancang untuk memastikan bahwa dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan mendesak di daerah.
Pemerintah menargetkan penyaluran tambahan alokasi TKD ini dapat dimulai paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026, dengan proses penyaluran dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, yaitu Februari, Maret, dan April. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana secara berkelanjutan sehingga daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program pemulihan secara optimal.
"Penyaluran tambahan TKD di Februari paling tidak minggu keempat akan mencapai Rp 4,2 triliun. Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok Pemda, penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak lainnya," ungkap Purbaya. Penegasan ini memberikan arahan yang jelas kepada pemerintah daerah untuk memprioritaskan penggunaan dana bantuan bagi kebutuhan paling mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur vital, dan penanggulangan dampak bencana.
Lebih lanjut, Purbaya juga menyampaikan kabar positif mengenai realisasi transfer dana TKD ke tiga daerah tersebut. Hingga tanggal 17 Februari 2026, pemerintah telah mentransfer dana TKD sebesar Rp 13 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 30% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 10,78 triliun.
"Kita lihat keadaan keuangan mereka di Januari 2026 cukup. Di Aceh itu ada Rp 3,5 triliun, Sumut Rp 4,5 triliun, Sumbar Rp 1,8 triliun, jadi mereka punya cash Rp 9,9 triliun. Kita pastikan uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana," tegas Purbaya. Pernyataan ini memberikan keyakinan bahwa pemerintah daerah memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk mengelola dan memanfaatkan dana bantuan secara efektif dalam upaya pemulihan pasca bencana.