Mantan Direksi PDAM yang Dicopot Boleh Daftar Lagi

GARUT, KABARNUSANTARA. ID- Belum genap 2 pekan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut dicopot oleh Bupati Kabupaten Garut, Abdusy Syakur Amin sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), kini sudah dibuka pendaftaran calon direksi yang baru per tanggal 19 hingga 28 Mei 2025.

Sekda Garut, H. Nurdin Yana yang ditunjuk Bupati sebagai Ketua Penitia Seleksi (Pansel), mengatakan, ketiga Direksi yang belum lama diberhentikan, yakni Aja Rowi Karim (Direktur Utama), Syamsi (Direktur Umum) dan Ugun Wiguna bisa mencalonkan lagi

” Yang kemarin itu bisa saja mendaftar kalau memenuhi kriteria, yang tidak boleh itu pejabat atau pegawai yang menyebabkan kepailitan perusahaan. Kalau yang kemarin itu bukan pailit, dan yang menetapkan pailit itu pengadilan,” ungkap Sekda, Senin (19/05 /2025).

Disebutkan Sekda, untuk seleksi direksiioo PDAM kali ini terdiri dari 3 kualifikasi, yaitu kualifikasi Direktur Utama, Direktur Umum dan Direksi Teknik.” Karena beda treatment, antara Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik, maka kualifikasinyapun berbeda,” katanya.

Menurutnya, persyaratan calon ketiga Direksi itu mengacu pada Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2019. Berikut persyaratan calon :

syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi direksi, yaitu :

sehat jasmani dan rohani;

memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

memahami manajemen perusahaan;

memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;

berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Hingga saat ini belum diperoleh informasi dari 3 Direksi PDAM tirta intan yang sebelumnya diperhatikan itu, siapa yang akan mencalonkan diri kembali. (Asep Soe).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan