Polisi Kena Razia Knalpot Racing, Di Malaysia Saat Adakan Razia

Ilustrasi knalpot. (Istockphoto/Corosukechan3)

KABARNUSANTARA.ID – Razia knalpot racing atau knalpot brong bukan cuma terjadi di Indonesia, tetapi juga Malaysia. Bahkan di negara tetangga itu razia juga dilakukan pada kendaraan polisi sendiri.

Sejak bulan kemarin, kepolisian Malaysia telah mengingatkan pengguna knalpot modifikasi akan terkena hukuman denda, bahkan penjara hingga enam bulan. Aturan mengenai hal itu tertuang dalam Undang-Undang Transportasi Jalan 1987. Dilansir dari cnn Indonesia.com.

Bacaan Lainnya

Bunyi aturan itu yakni pengguna motor dinyatakan bersalah jika memodifikasi knalpot secara ilegal.
Menurut penjelasan Paultan.org, pelanggar akan dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot ilegal sampai kondisinya dikembalikan seperti standar.

Baca Juga : VinFast Perusahaan Mobil Nasional Vietnam Luncurkan SUV Mewah

Pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk mematuhi hal itu dan motor yang terlibat mesti dibawa ke kantor departemen transportasi Malaysia untuk pembuktian telah kembali standar.

Mdifikasi knalpot di Malaysia adalah pelanggaran yang dapat dikenakan denda hingga RM300 atau sekitar Rp1,05 juta (kurs Rp3.500). Tapi jika terbukti bersalah di pengadilan, pelanggar dapat didenda hingga RM2.000 (Rp7 juta) atau hukuman penjara hingga enam bulan berdasarkan Pasal 119 dalam undang-undang tersebut.

“JPJ [departemen transportasi Malaysia] dan lembaga penegakan hukum dan JAS [departemen lingkungan] tetap berkomitmen dan konsisten dalam upaya advokasi dan penegakan hukum terkait dengan masalah ini,” kata departemen transportasi jalan raya dalam pernyataannya Kamis (18/3).

Baca Juga : Properti Perlu Beberapa Insentif Menggerkan Ekonomi Negara

Incar Polisi

Berbeda dari Indonesia, yang melakukan penegakan hukum knalpot racing di Malaysia adalah departemen transportasi. Bagian pemerintahan ini juga menyasar para aparat kepolisian setempat yang melakukan modifikasi knalpot.

Razia bahkan dilakukan terhadap personel polisi yang baru keluar dari markas kepolisian di Bukit Aman, Kuala Lumpur.

Ini dilakukan sebagai respons atas sentimen publik yang mengatakan tindakan razia terlalu berlebihan sebab hanya ditargetkan pada masyarakat. Operasi khusus pemeriksaan kendaraan ini melibatkan puluhan petugas gabungan.

Dikatakan selama operasi 280 kendaraan diperiksa dan menghasilkan 146 surat tilang atas pelanggaran. Pelanggaran yang ditemui bukan cuma soal knalpot, tapi juga perlengkapan berkendara lain seperti tak menggunakan spion.

“Tujuan utama dari pemeriksaan mendadak ini untuk memastikan anggota polisi mematuhi hukum dan aturan jalan, menunjukkan contoh kepada publik,” menurut Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas (JSPT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan