Jakarta – Dua perusahaan tambang raksasa yang tergabung dalam holding BUMN MIND ID, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan Antam, dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), secara resmi kembali menyandang status sebagai Perusahaan Perseroan (Persero). Keputusan strategis ini menandai babak baru dalam perjalanan kedua perusahaan, memperkuat identitas mereka sebagai entitas yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional dan kemandirian energi serta mineral Indonesia.

Perubahan signifikan ini diumumkan secara resmi melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang merinci bahwa perubahan nama dan status perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Landasan hukum yang mendasari transformasi ini adalah perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memberikan kerangka regulasi yang jelas dan komprehensif bagi pengelolaan dan pengembangan BUMN di Indonesia.

Antam, sebagai salah satu pemain kunci dalam industri pertambangan emas, nikel, dan bauksit di Indonesia, telah menggelar RUPSLB pada tanggal 15 Desember 2025. Agenda utama dalam RUPSLB tersebut adalah pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan tujuan utama untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan dan semangat yang terkandung dalam UU BUMN yang baru. Setelah melalui proses pembahasan dan pengambilan keputusan yang cermat, RUPSLB Antam menyetujui perubahan nama perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, yang selanjutnya dapat disingkat menjadi PT ANTAM (Persero) Tbk.

Manajemen Antam, dalam pengumuman resminya, menyatakan bahwa perubahan nama ini telah efektif berlaku sejak tanggal 13 Februari 2026. "Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," demikian bunyi pernyataan resmi Manajemen Antam yang dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI pada hari Senin, 18 Februari 2026. Perubahan ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga mencerminkan komitmen Antam untuk terus meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kontribusinya bagi negara.

Langkah serupa juga diambil oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), perusahaan tambang batu bara terkemuka di Indonesia. PTBA menggelar RUPSLB pada tanggal 16 Desember 2025, dengan agenda utama yang sama dengan Antam, yaitu pengambilan keputusan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka menyesuaikan diri dengan UU BUMN. Melalui serangkaian pembahasan dan pertimbangan yang matang, RUPSLB PTBA secara resmi menyetujui perubahan status perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Februari 2026.

Manajemen PTBA menjelaskan bahwa perubahan status ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," jelas Manajemen PTBA dalam pengumumannya. Perubahan ini menegaskan kembali peran PTBA sebagai salah satu pilar utama dalam penyediaan energi nasional dan penggerak ekonomi daerah.

Kembalinya status Persero bagi Antam dan PTBA bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga membawa implikasi yang signifikan dalam berbagai aspek operasional dan strategis perusahaan. Sebagai Perusahaan Perseroan, Antam dan PTBA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam pengambilan keputusan bisnis, pengelolaan keuangan, dan pengembangan investasi. Hal ini memungkinkan kedua perusahaan untuk lebih responsif terhadap perubahan pasar, inovatif dalam pengembangan produk dan layanan, serta adaptif terhadap tantangan global.

Selain itu, status Persero juga memberikan kejelasan yang lebih baik dalam hal akuntabilitas dan tata kelola perusahaan. Sebagai entitas yang dimiliki oleh negara, Antam dan PTBA memiliki kewajiban untuk menjalankan operasionalnya secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi landasan dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.

Lebih jauh lagi, transformasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi. Dengan memberikan fleksibilitas dan otonomi yang lebih besar kepada BUMN, pemerintah berharap agar BUMN dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja, dan penyedia layanan publik.