Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan. Kebijakan ini tentu saja mencakup Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai bagian dari pejabat negara yang berhak menerima THR.
Anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 55 triliun. Dana sebesar ini disiapkan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di tingkat pusat dan daerah, serta para pensiunan, dapat merayakan hari raya dengan layak. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR dilakukan dengan perhitungan 100% dari seluruh komponen yang ada, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan secara penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Semua komponen ini dihitung berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para penerima.
Lalu, berapa sebenarnya THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini masih menjadi dasar hukum yang mengatur besaran gaji pokok yang diterima oleh kepala negara dan wakilnya.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lantas, siapa pejabat negara dengan gaji pokok tertinggi? Jawabannya adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Besaran gaji pokok untuk para ketua lembaga tinggi negara tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Dengan demikian, dapat dihitung bahwa gaji pokok yang diterima oleh Presiden Prabowo adalah 6 x Rp 5.040.000, atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden Gibran adalah 4 x Rp 5.040.000, atau sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan jabatan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden adalah sebesar Rp 22.000.000.
Dengan berpedoman pada aturan-aturan tersebut, kita dapat menghitung perkiraan THR yang diterima oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. THR yang diterima Prabowo setidaknya senilai Rp 62.740.000, yang merupakan penjumlahan dari gaji pokok (Rp 30.240.000) dan tunjangan jabatan (Rp 32.500.000). Sementara itu, THR yang diterima Gibran setidaknya senilai Rp 42.160.000, yang merupakan penjumlahan dari gaji pokok (Rp 20.160.000) dan tunjangan jabatan (Rp 22.000.000).
Namun, perlu diingat bahwa angka-angka tersebut masih merupakan perkiraan. THR yang diterima oleh presiden dan wakil presiden berpotensi lebih besar, karena belum termasuk dengan perhitungan tunjangan-tunjangan lain yang melekat pada jabatan mereka. Tunjangan-tunjangan tersebut bisa meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.