Pemerintah Pastikan THR 100 Persen untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2026

Jakarta – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.

"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp 20,2 triliun, selanjutnya 3,8 juta pensiunan dengan total Rp 12,7 triliun," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Kompas.tv pada Selasa, 3 Februari 2026. Rincian anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan menjelang momen penting keagamaan.

Rincian Komponen THR ASN dan Aparat Tahun 2026

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa komponen THR yang akan diterima oleh PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian secara utuh 100 persen ini diharapkan dapat memberikan stimulus yang signifikan bagi penerima untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.

Proses pencairan THR tahun 2026 ini telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026, yang bertepatan dengan minggu pertama bulan Ramadan. Pemberian THR ini mencakup berbagai kategori, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Penting untuk dicatat bahwa THR ini berbeda dengan gaji ke-13. Airlangga Hartarto menekankan bahwa gaji ke-13 biasanya akan diberikan pada bulan Juni mendatang. Perbedaan waktu pencairan ini diharapkan dapat membantu perencanaan keuangan para penerima sepanjang tahun.

Kesimpulan