KABARNUSANTARA.ID - Nabi Muhammad SAW tidak hanya dikenal sebagai figur sentral dalam ajaran Islam, tetapi juga sebagai seorang pebisnis ulung yang sangat dipercaya oleh lingkungannya. Kepercayaan ini menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas ekonominya selama hidupnya.
Kejujuran dan sifat amanah yang melekat pada diri beliau menjadi modal tak ternilai yang mampu menarik mitra dan investor untuk bekerja sama dalam berbagai proyek bisnis. Hal ini menunjukkan pentingnya integritas dalam dunia usaha.
Menurut riset yang dilakukan oleh The Rasulullah Way of Business pada tahun 2021, modal kepercayaan yang dimiliki Nabi Muhammad SAW memungkinkannya mendapatkan dukungan investor dengan mudah. Hal ini membuktikan bahwa reputasi adalah aset bisnis paling berharga.
Rasulullah SAW menjalankan model bisnis yang melibatkan pengumpulan dana dari para pemodal untuk dikembangkan dalam berbagai usaha. Setelah usaha tersebut menghasilkan keuntungan, pembagian hasilnya dilakukan secara adil sesuai kesepakatan awal.
Salah satu bentuk investasi konkret yang dilakukan adalah melalui sektor peternakan, khususnya unta, yang ternyata merupakan keahlian yang telah ia tekuni sejak masa mudanya. Ini mengindikasikan diversifikasi aset berdasarkan keahlian yang dimiliki.
Selain unta, portofolio investasi hewan Nabi Muhammad SAW juga mencakup komoditas berharga lainnya seperti kuda, keledai, sapi, dan domba, menunjukkan adanya strategi diversifikasi risiko dalam aset riil.
Investasi jangka panjang lainnya yang tercatat adalah dalam bidang properti dan tanah. "Laporan yang disampaikan oleh Musaffa menyebutkan bahwa beliau menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan menerapkan konsep bagi hasil," ujar Ali.
Konsep bagi hasil atau yang dikenal sebagai mudharabah juga diterapkan dalam pengelolaan aset agrikultur. Sebagai contoh, kebun kurma dan tanah di wilayah Khaybar disewakan kepada pihak Yahudi untuk dikelola dan hasilnya dibagi bersama.
Aspek penting lainnya dari pengelolaan kekayaan Rasulullah SAW adalah komitmen kuat terhadap sedekah. Hal ini mengajarkan umat muslim bahwa dalam kepemilikan harta terdapat hak orang lain yang harus dipenuhi.