Jakarta – Kabar kurang menggembirakan datang bagi para investor dan kolektor emas. Harga emas Antam, yang menjadi barometer harga emas di Indonesia, mengalami penurunan signifikan hari ini. Penurunan ini tentu menjadi perhatian khusus, mengingat emas sering dianggap sebagai aset safe haven atau pelindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.
Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, harga emas Antam 24 karat tercatat merosot tajam sebesar Rp 40.000 per gram, kini berada di level Rp 2.878.000 per gram. Penurunan ini merupakan koreksi yang cukup dalam setelah beberapa waktu terakhir harga emas cenderung stabil, bahkan sempat menunjukkan tren kenaikan. Lantas, apa yang menyebabkan penurunan harga emas Antam kali ini?
Menurut data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, saat ini dibanderol dengan harga Rp 1.489.000. Sementara itu, untuk investasi yang lebih besar, harga emas 10 gram dipatok pada angka Rp 28.275.000. Bagi investor institusi atau mereka yang ingin berinvestasi dalam jumlah besar, emas ukuran 1.000 gram (1 kg) ditawarkan dengan harga Rp 2.818.600.000.
Menilik pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir, terlihat bahwa fluktuasi harga terjadi dalam rentang Rp 2.878.000 hingga Rp 2.950.000 per gram. Sementara itu, jika dilihat dalam jangka waktu sebulan terakhir, rentang harga emas Antam cukup lebar, yaitu antara Rp 2.703.000 hingga Rp 3.168.000 per gram. Perbedaan harga yang signifikan ini menunjukkan betapa dinamisnya pasar emas, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Buyback Emas: Peluang atau Kerugian?
Selain harga jual, harga buyback emas juga menjadi perhatian penting bagi para pemilik emas. Buyback adalah harga di mana Antam bersedia membeli kembali emas yang Anda miliki. Hari ini, harga buyback emas juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 51.000 per gram, sehingga berada di level Rp 2.655.000 per gram.
Penurunan harga buyback ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi mereka yang berencana menjual emasnya dalam waktu dekat. Namun, perlu diingat bahwa investasi emas bukanlah investasi jangka pendek. Fluktuasi harga adalah hal yang wajar dalam investasi emas.
Perlu diperhatikan juga bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Oleh karena itu, penting untuk memperhitungkan faktor pajak ini sebelum memutuskan untuk menjual emas Anda.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini: Panduan Lengkap untuk Investor