KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru yang mengikat seluruh emiten di pasar modal Indonesia terkait pelaporan aspek keberlanjutan. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam mendorong transparansi dan tanggung jawab korporasi di sektor jasa keuangan.

Regulasi tersebut menetapkan tahun 2027 sebagai batas waktu final di mana semua perusahaan tercatat wajib menyerahkan laporan keberlanjutan mereka kepada otoritas. Ketetapan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola perusahaan yang lebih berorientasi jangka panjang.

Sementara menuju tenggat waktu tersebut, OJK juga telah memproyeksikan peningkatan signifikan dalam tingkat kepatuhan emiten. Target sementara telah ditetapkan untuk memastikan mayoritas perusahaan telah beradaptasi dengan standar pelaporan baru ini.

Disebutkan bahwa hingga tahun 2025, OJK menargetkan setidaknya 90% dari seluruh emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berhasil memuat dan menyerahkan laporan keberlanjutan mereka. Angka ini menunjukkan percepatan adopsi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) di kalangan pelaku pasar.

Informasi mengenai kewajiban baru ini disampaikan dalam sebuah segmen khusus yang membahas perkembangan sektor keuangan dan pasar modal. Perkembangan ini menjadi sorotan utama dalam analisis terkini dari regulator.

Detail lebih lanjut mengenai implementasi dan kerangka teknis dari kewajiban pelaporan ini dibahas secara mendalam dalam program rutin yang mengupas isu-isu pasar. Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan kualitas informasi bagi para investor.

"Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh emiten menyerahkan laporan keberlanjutan mulai 2027 mendatang," demikian pernyataan yang disampaikan mengenai kewajiban baru tersebut.

Lebih lanjut, mengenai progres menuju target kepatuhan penuh, disebutkan bahwa "Sementara hingga 2025, sudah ada 90% emiten di Bursa Efek Indonesia yang telah memuat laporan keberlanjutan," ujar narasumber terkait.

Semua informasi mengenai kebijakan dan proyeksi kepatuhan ini diungkapkan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada hari Senin, 16 Maret 2026. Penetapan jadwal ini memberikan kepastian waktu bagi emiten untuk melakukan penyesuaian internal.