KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di lingkungan pasar modal.

Selain kepada perusahaan, sanksi juga diberikan kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam transaksi tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari CNBC Indonesia, tindakan ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku pasar mengenai krusialnya transparansi dalam setiap kebijakan perusahaan.

"Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020," ungkap pihak OJK dalam keterangan resminya.

Pelanggaran ini bermula dari adanya penurunan bunga pinjaman yang tercantum dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 pada 8 Juli 2020. Transaksi tersebut melibatkan SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) serta mencakup Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

OJK menilai bahwa rangkaian transaksi tersebut mengandung unsur benturan kepentingan yang kuat. Hal ini dikarenakan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pengendali utama perusahaan tekstil tersebut.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Tan Heng Lok selaku pengendali SBAT juga memegang kendali atas MBK dan CSI. Struktur kepemilikan ini dinilai menciptakan celah bagi pengendali untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui skema penurunan bunga.

Kondisi tersebut dianggap merugikan pihak emiten secara korporasi karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang adil. Akibatnya, Tan Heng Lok dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp45 juta oleh otoritas pengawas keuangan.

Tak hanya denda materiil, Tan Heng Lok juga dilarang keras untuk menjabat sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus di industri pasar modal. Larangan tersebut berlaku selama jangka waktu lima tahun ke depan sebagai bentuk efek jera.

"Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal agar kegiatan pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan," tegas pihak OJK.