Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah signifikan dalam upaya reformasi internal dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawainya. Keputusan strategis ini, yang tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026, merinci pemindahan 1.828 pegawai ke posisi Account Representative dan 215 pegawai lainnya ke posisi Penelaah Keberatan. Langkah ini, yang efektif berlaku mulai 30 Maret 2026, bukan sekadar rotasi rutin, melainkan sebuah inisiatif komprehensif untuk memperkuat integritas, meningkatkan efektivitas, dan mendorong profesionalisme di seluruh jajaran DJP.

Pengumuman resmi yang dirilis oleh DJP menegaskan komitmen lembaga untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kinerja. "Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa: pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sejumlah 215 pegawai; dan pengangkatan dan pemindahan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai," demikian bunyi kutipan pengumuman tersebut, yang diakses pada Rabu, 11 Maret 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan DJP dalam melaksanakan reformasi internal secara menyeluruh.

Lampiran pengumuman memuat daftar lengkap nama-nama 2.043 pegawai yang terdampak mutasi, lengkap dengan penempatan tugas yang baru. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas DJP dalam menjalankan proses mutasi. Para pegawai yang bersangkutan diwajibkan untuk segera melaksanakan proses penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari evaluasi kinerja berkelanjutan yang diterapkan di DJP.

Selain itu, para pegawai juga diinstruksikan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan tempat kedudukan lama hingga Keputusan DJP tersebut resmi berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak mengganggu pelayanan publik selama masa transisi. DJP juga menegaskan bahwa segala permohonan terkait perubahan status jabatan pegawai tidak akan ditindaklanjuti hingga tanggal berlakunya keputusan mutasi, demi menjaga ketertiban administrasi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Lebih lanjut, DJP mewajibkan para pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Penelaah Keberatan dan Account Representative untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta pencegahan praktik korupsi di lingkungan DJP.

Alasan di Balik Mutasi Massal: Membangun Tim Solid dan Menegakkan Integritas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menjelaskan alasan utama di balik perombakan besar-besaran terhadap 2.043 pegawai DJP. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rotasi yang sebelumnya telah dilakukan terhadap jajaran pejabat eselon II di lingkungan DJP. "Kan eselon II-nya sudah diganti, bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid, jadi itu utamanya," ungkap Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Penjelasan Menteri Keuangan ini memberikan gambaran yang jelas bahwa mutasi massal ini bukan hanya sekadar perubahan posisi, tetapi juga merupakan bagian dari strategi untuk membangun tim yang lebih solid dan efektif di bawah kepemimpinan yang baru. Dengan menempatkan orang-orang yang tepat di posisi yang tepat, diharapkan DJP dapat meningkatkan kinerja secara keseluruhan dan mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Selain itu, rotasi di tingkat bawah juga bertujuan untuk memindahkan pegawai yang dinilai kurang profesional ke posisi yang tidak terlalu strategis. Sebaliknya, posisi-posisi strategis akan diisi oleh pegawai dan pejabat yang memiliki integritas tinggi dan rekam jejak yang baik. "Sebagian yang agak-agak nakal sudah kita pindahin ke pinggir. Jadi itu message juga buat pegawai Pajak dan Bea Cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas pegawai," tegas Purbaya.