Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan dalam reformasi pasar modal Indonesia dengan menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1%. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, sejalan dengan upaya OJK untuk menciptakan pasar yang lebih efisien dan berintegritas.
Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pengungkapan data kepemilikan saham yang lebih rinci ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk memodernisasi dan memperkuat infrastruktur pasar modal. "Kami telah mengeluarkan surat keputusan yang menginstruksikan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%," ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Langkah ini, yang diinisiasi oleh OJK, menandai perubahan signifikan dalam cara data kepemilikan saham dikelola dan diakses oleh publik. Sebelumnya, informasi mengenai kepemilikan saham mungkin tidak tersedia secara luas atau hanya tersedia dalam bentuk agregat, sehingga menyulitkan investor dan analis untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang struktur kepemilikan perusahaan publik. Dengan adanya kebijakan baru ini, data kepemilikan saham di atas 1% akan dipublikasikan secara transparan melalui website BEI, memungkinkan akses yang lebih mudah bagi semua pihak yang berkepentingan.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian kajian dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan di pasar modal. OJK menyadari bahwa transparansi yang lebih besar dalam hal kepemilikan saham akan membawa sejumlah manfaat, termasuk meningkatkan kepercayaan investor, mengurangi potensi praktik insider trading, dan memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif oleh regulator.
"Kami percaya bahwa dengan memberikan akses yang lebih luas dan mudah terhadap informasi kepemilikan saham, kami dapat menciptakan pasar yang lebih adil dan efisien bagi semua peserta," kata Kiki. "Ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk menjadikan pasar modal Indonesia sebagai tujuan investasi yang menarik dan terpercaya."
Implementasi kebijakan ini akan melibatkan koordinasi yang erat antara OJK, KSEI, dan BEI. KSEI akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memvalidasi data kepemilikan saham dari berbagai sumber, termasuk perusahaan sekuritas, bank kustodian, dan investor institusional. BEI kemudian akan mempublikasikan data tersebut di website mereka dalam format yang mudah diakses dan dipahami oleh publik.
Data yang akan dipublikasikan mencakup nama pemilik saham, jumlah saham yang dimiliki, dan persentase kepemilikan saham. Informasi ini akan diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa data yang tersedia selalu akurat dan relevan.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Dengan adanya transparansi yang lebih besar, investor akan memiliki informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk membuat keputusan investasi yang lebih baik. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi investor di pasar modal, baik investor domestik maupun asing.
Selain itu, transparansi yang lebih besar juga dapat membantu mengurangi potensi praktik manipulasi pasar dan insider trading. Dengan mengetahui siapa saja pemilik saham utama dalam suatu perusahaan, regulator dapat lebih mudah mengawasi aktivitas perdagangan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum.