Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana strategis untuk mengevaluasi secara komprehensif ketentuan terkait Papan Pemantauan Khusus (PPK) atau yang lebih dikenal dengan Forced Call Auction (FCA). Langkah ini merupakan bagian integral dari agenda besar reformasi pasar modal yang dicanangkan tahun ini, dengan tujuan utama untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global. Evaluasi ini menjadi krusial mengingat dinamika pasar yang terus berkembang dan kebutuhan untuk adaptasi regulasi yang relevan.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam sebuah pernyataan resmi di Gedung BEI, Jakarta, mengungkapkan bahwa evaluasi ketentuan FCA akan dilakukan secara periodik dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen BEI untuk secara proaktif meninjau dan menyempurnakan seluruh kebijakan bursa guna memastikan efektivitas dan relevansinya. "Sesuai dengan seluruh kebijakan bursa, kami melakukan review secara periodik. Dan FCA juga termasuk yang kami review secara periodik. Dan kami melihat ada ruang bagi kami untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas kebijakan tersebut," jelas Jeffrey kepada awak media. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi perubahan signifikan dalam regulasi FCA di masa mendatang.
Evaluasi ketentuan FCA menjadi semakin penting seiring dengan implementasi rencana pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% dan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Kedua inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal, yang pada gilirannya akan menarik lebih banyak investor dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar. Oleh karena itu, evaluasi ketentuan FCA akan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan mempertimbangkan dampak dari kedua inisiatif tersebut.
Jeffrey menambahkan bahwa BEI membuka kemungkinan perubahan berupa pergeseran dari sistem auction kembali ke continuous trading untuk saham-saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus. Sistem continuous trading memungkinkan perdagangan saham dilakukan secara berkesinambungan sepanjang jam perdagangan, sementara sistem auction hanya memungkinkan perdagangan saham dilakukan pada waktu-waktu tertentu melalui mekanisme lelang. Pergeseran ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan saham-saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus.
"Karena dengan transparansi yang lebih tinggi, tentu itu akan berdampak. Apakah sebagian atau seluruh kriteria yang ada di papan pemantauan khusus itu masih diperlukan," imbuhnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa BEI sedang mempertimbangkan untuk menyederhanakan kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus, dengan fokus pada kriteria yang paling relevan dan berdampak signifikan terhadap perlindungan investor.
Meskipun demikian, Jeffrey tidak memberikan detail spesifik mengenai evaluasi yang sedang dilakukan, mengingat proses tersebut masih terus berlanjut dan memerlukan kajian yang mendalam. "Sangat mungkin (pergeseran dari auction ke continuous). Tapi poinnya, FCA akan direview. Prosesnya sedang berjalan," pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen BEI untuk melakukan evaluasi secara hati-hati dan komprehensif sebelum mengambil keputusan final.
Latar Belakang dan Tujuan Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus (PPK) atau Forced Call Auction (FCA) merupakan salah satu mekanisme yang diterapkan oleh BEI untuk meningkatkan perlindungan investor dan menjaga integritas pasar modal. PPK dirancang untuk memantau dan mengendalikan perdagangan saham-saham yang memiliki karakteristik tertentu, seperti likuiditas rendah, volatilitas tinggi, atau kinerja keuangan yang kurang baik.
Tujuan utama dari PPK adalah untuk memberikan informasi yang lebih transparan dan akurat kepada investor mengenai risiko yang terkait dengan perdagangan saham-saham tersebut. Dengan demikian, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi dan rasional. Selain itu, PPK juga bertujuan untuk mencegah praktik-praktik manipulasi pasar dan perdagangan yang tidak wajar, yang dapat merugikan investor dan merusak kepercayaan terhadap pasar modal.