Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjalankan agenda reformasi internal yang signifikan dengan melakukan mutasi terhadap 2.043 pegawainya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme di lingkungan DJP. Rincian mutasi tersebut mencakup pengangkatan atau pemindahan 1.828 pegawai sebagai Account Representative dan 215 pegawai lainnya sebagai Penelaah Keberatan.

Keputusan strategis ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 tentang Pemindahan Penelaah Keberatan dan Account Representative di Lingkungan DJP, yang berlaku efektif mulai 30 Maret 2026. Pengumuman tersebut secara jelas menyatakan bahwa telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sebanyak 215 pegawai, serta pengangkatan dan pemindahan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai.

Informasi detail mengenai nama-nama 2.043 pegawai yang terkena dampak mutasi ini tercantum dalam lampiran pengumuman, lengkap dengan penempatan tugas yang baru. Para pegawai yang namanya tertera dalam daftar tersebut diwajibkan untuk segera melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga diinstruksikan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan status jabatan dan tempat kedudukan lama dengan sebaik-baiknya, hingga Keputusan DJP tersebut mulai berlaku. Lebih lanjut, segala permohonan yang diajukan oleh pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman, yang berkaitan dengan perubahan status jabatan, tidak akan ditindaklanjuti sampai dengan tanggal berlakunya Keputusan DJP tersebut. Hal ini untuk memastikan kelancaran proses transisi dan menghindari potensi gangguan terhadap operasional DJP.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Penelaah Keberatan dan Account Representative diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024. Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas para pejabat pajak.

Latar Belakang dan Alasan di Balik Mutasi Besar-besaran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan secara terbuka mengenai alasan di balik perombakan besar-besaran terhadap 2.043 pegawai DJP ini. Menurutnya, mutasi ini merupakan kelanjutan dari rotasi yang telah dilakukan terhadap jajaran pejabat DJP di tingkat eselon II. Dengan mengganti pejabat di tingkat atas, maka perlu dilakukan penyesuaian di tingkat bawah untuk memastikan sinergi dan efektivitas kerja.

"Kan eselon II-nya sudah diganti, bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid, jadi itu utamanya," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pembentukan tim yang solid dan harmonis untuk mencapai tujuan organisasi.

Lebih lanjut, rotasi di tingkat bawah juga dilakukan untuk memindahkan pegawai yang dinilai kurang profesional ke posisi yang kurang strategis. Sementara itu, posisi-posisi strategis akan diisi oleh pegawai dan pejabat yang selama ini menunjukkan integritas dan kinerja yang baik. Hal ini merupakan upaya untuk menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat, sehingga dapat memaksimalkan potensi dan kontribusi masing-masing individu.

"Sebagian yang agak-agak nakal sudah kita pindahin ke pinggir. Jadi itu message juga buat pegawai Pajak dan Bea Cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas pegawai," ucap Purbaya. Pernyataan ini mengirimkan pesan yang jelas kepada seluruh pegawai Pajak dan Bea Cukai bahwa integritas adalah nilai yang sangat penting dan akan ditegakkan dengan serius.