Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data yang memberikan gambaran mendalam tentang lanskap upah pekerja di Indonesia pada November 2025. Data ini, yang diambil dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), mengungkap realitas yang kompleks, di mana tingkat pendidikan menjadi faktor penentu yang signifikan dalam menentukan besaran upah yang diterima oleh para pekerja. Secara nasional, rata-rata upah buruh tercatat sebesar Rp 3,33 juta. Namun, angka ini menyembunyikan disparitas yang mencolok antara pekerja dengan tingkat pendidikan yang berbeda, serta implikasi yang lebih luas terhadap kesejahteraan dan pembangunan ekonomi.

Salah satu temuan utama dari Sakernas 2025 adalah perbedaan signifikan antara upah pekerja berpendidikan tinggi dan mereka yang berpendidikan lebih rendah. Pekerja dengan gelar Diploma IV, Strata I, Strata II, dan Strata III menikmati rata-rata gaji sebesar Rp 4,63 juta per bulan. Sementara itu, pekerja dengan gelar Diploma I, II, dan III memperoleh gaji di kisaran Rp 4,53 juta per bulan. Angka-angka ini menyoroti premium yang diberikan kepada pendidikan tinggi di pasar tenaga kerja Indonesia, yang mencerminkan permintaan yang lebih besar untuk keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan formal yang lebih tinggi.

Data ini juga mengungkapkan bahwa sekitar 13,01% dari total penduduk bekerja di Indonesia memiliki pendidikan tinggi, yang didefinisikan sebagai mereka yang memiliki gelar Diploma I hingga Strata III. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun pendidikan tinggi semakin diakses oleh masyarakat Indonesia, masih ada sebagian besar angkatan kerja yang tidak memiliki kualifikasi ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan akses ke pendidikan tinggi dan memastikan bahwa lebih banyak orang dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk bersaing di pasar tenaga kerja modern.

Perbedaan upah berdasarkan tingkat pendidikan menjadi lebih mencolok ketika kita membandingkan upah pekerja berpendidikan tinggi dengan mereka yang berpendidikan di bawah perguruan tinggi. Lulusan SMA atau SMK, misalnya, hanya memperoleh gaji di kisaran Rp 3,2-3,4 juta per bulan. Ini merupakan selisih yang signifikan dibandingkan dengan upah yang diterima oleh lulusan perguruan tinggi, yang menunjukkan bahwa pendidikan menengah atas saja mungkin tidak cukup untuk memenuhi tuntutan pasar tenaga kerja yang semakin kompleks.

Bagi mereka yang hanya menyelesaikan pendidikan SD atau SMP, situasinya bahkan lebih memprihatinkan. Lulusan SMP hanya mendapatkan gaji rata-rata Rp 2,5 juta per bulan, sementara lulusan SD hanya memperoleh gaji rata-rata Rp 2,2 juta per bulan. Angka-angka ini menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pekerja dengan tingkat pendidikan yang rendah dalam mencari nafkah yang layak. Mereka seringkali terjebak dalam pekerjaan dengan upah rendah dan sedikit prospek untuk kemajuan karir.

Data Sakernas 2025 juga memberikan informasi tentang kondisi pasar tenaga kerja secara keseluruhan. Tercatat sebanyak 147,91 juta orang yang bekerja dari jumlah angkatan kerja yang mencapai 155,27 juta orang per November 2025. Ini berarti bahwa tingkat pengangguran di Indonesia pada saat itu adalah sekitar 4,7%. Jumlah penduduk yang bekerja bertambah sebanyak 1,371 juta orang dibandingkan Agustus 2025, yang menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja secara keseluruhan mengalami pertumbuhan.

Namun, analisis yang lebih mendalam mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini tidak merata di seluruh sektor dan kelompok pekerja. Dari jumlah penduduk yang bekerja, 100,497 juta orang bekerja penuh waktu, 35,858 juta orang bekerja paruh waktu, dan 11,558 juta orang setengah menganggur. Ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah orang yang bekerja meningkat, banyak dari mereka yang bekerja dalam kondisi yang tidak stabil atau tidak memadai. Pekerja paruh waktu dan setengah menganggur seringkali menghadapi tantangan seperti upah yang rendah, kurangnya tunjangan, dan ketidakpastian pekerjaan.

Implikasi dari temuan Sakernas 2025 sangat luas dan menuntut perhatian serius dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Jurang upah yang lebar antara pekerja berpendidikan tinggi dan rendah menunjukkan bahwa sistem pendidikan dan pelatihan perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan untuk memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berhasil di pasar tenaga kerja. Ini termasuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan, memperluas akses ke pendidikan tinggi, dan menyediakan program pelatihan kejuruan yang relevan dengan kebutuhan industri.

Selain itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan inklusif. Ini termasuk menegakkan undang-undang ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja, mempromosikan upah yang layak, dan menyediakan tunjangan sosial yang memadai. Pemerintah juga perlu berinvestasi dalam infrastruktur dan pengembangan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.