Jakarta – Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler untuk triwulan pertama tahun 2026 telah menunjukkan progres yang signifikan. Hingga akhir Februari lalu, realisasi bansos secara nasional dilaporkan telah mencapai angka 90 persen. Kabar baik ini disambut antusias oleh masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang akrab dikenal sebagai bantuan sembako. Kini, proses pengecekan status pencairan bantuan menjadi jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa proses distribusi bansos ini terus berjalan lancar, bahkan memasuki awal bulan Ramadan. "Alhamdulillah proses penyaluran bansos reguler terus berjalan dan sekarang sudah lebih dari 90 persen secara nasional, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako," ujar Gus Ipul dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial pada Rabu (25/2).

Cara Mudah Cek Status Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos

Kemudahan akses informasi menjadi prioritas Kementerian Sosial. Masyarakat kini dapat memeriksa status bantuan sosial serta mengetahui kategori desil kesejahteraan mereka melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Prosesnya pun sangat sederhana. Pengguna hanya perlu memasukkan NIK mereka pada kolom yang tersedia di situs tersebut. Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi detail mengenai nama penerima, kelompok desil, serta status kepesertaan bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Pengelompokan Desil dan Kriteria Penerima Bansos

Penentuan calon penerima bantuan sosial didasarkan pada klasifikasi desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini merupakan hasil konsolidasi dari berbagai sumber terpercaya, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data P3KE yang telah diselaraskan dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Joko Widiarto, menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penentuan desil. Menurutnya, penentuan desil tidak semata-mata didasarkan pada nominal penghasilan atau besaran pengeluaran, melainkan pada berbagai indikator sosial ekonomi. Indikator-indikator tersebut meliputi kondisi tempat tinggal, kapasitas penggunaan listrik, tingkat pendidikan, hingga kepemilikan aset. "Desil 1-4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK," jelas Joko Widiarto pada Senin (16/2).

Penting untuk dicatat bahwa kategori desil ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini terjadi karena adanya pembaruan data secara berkala melalui proses verifikasi lapangan serta usulan yang masuk dari pemerintah daerah.

Bansos Tambahan untuk Daerah Terdampak Bencana