Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri tekstil nasional. Pasal yang mengatur impor pakaian bekas cacahan (shredded worn clothing/SWC) dari AS menjadi sorotan utama. Pemerintah mengklaim bahwa impor ini bertujuan untuk menyediakan bahan baku murah bagi industri daur ulang tekstil dalam negeri. Namun, kalangan pengusaha UMKM tekstil khawatir kebijakan ini justru membuka celah masuknya pakaian bekas ilegal (thrifting) yang akan merusak pasar domestik dan mengancam keberlangsungan bisnis mereka.
Pemerintah Berdalih: Bahan Baku Murah untuk Industri Daur Ulang Tekstil
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengakui bahwa impor pakaian bekas cacahan sudah berlangsung sebelum adanya kesepakatan ART. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa industri dalam negeri sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengolah limbah tekstil menjadi produk baru. Namun, optimalisasi mesin daur ulang masih menjadi kendala.
Temmy berpendapat bahwa jika mesin daur ulang dapat beroperasi secara maksimal, impor SWC dari AS dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketergantungan terhadap bahan baku tekstil impor yang mahal. Dengan tersedianya bahan baku murah, diharapkan harga produk tekstil dalam negeri dapat lebih kompetitif.
"Kami di Kementerian UMKM sedang mengkaji terkait perjanjian ini memang belum final. Yang pasti terkait pakaian cacah memang ada industri kita yang bisa mengolah menjadi tekstil, didaur ulang. Sebenarnya sudah banyak impor pakaian bekas cacahan sebelumnya, cuma memang optimalisasi mesinnya itu belum sebesar yang kita harapkan," ujar Temmy.
Lebih lanjut, Temmy menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan pakaian bekas ilegal. Ia meyakini bahwa Kementerian Keuangan telah membahas secara mendalam mekanisme pengawasan dan pengendalian impor SWC untuk mencegah penyalahgunaan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, juga menegaskan bahwa impor pakaian bekas utuh (thrifting) tidak termasuk dalam kesepakatan ART. Ia menjelaskan bahwa SWC yang diimpor adalah pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas siap pakai.
"Tidak benar (impor pakaian bekas), yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," ujar Haryo.
Haryo menambahkan bahwa pemerintah telah memastikan bahwa seluruh SWC yang diimpor akan diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku produksi. Dengan demikian, tidak akan ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas siap pakai.