Menjelang perayaan Idulfitri 2026, tradisi memberikan uang sebagai bingkisan kepada keluarga dan kerabat, terutama anak-anak, kembali menjadi sorotan. Fenomena ini mendorong tingginya permintaan akan uang pecahan baru. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai yang segar dan layak edar, Bank Indonesia (BI) bersama dengan jaringan perbankan di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, telah menyiapkan layanan penukaran uang baru.
Agar pengalaman menukar uang baru berjalan lancar dan efisien, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami jadwal, prosedur, serta lokasi resmi yang telah ditetapkan. Informasi yang akurat akan membantu menghindari kebingungan dan antrean yang tidak perlu.
Jadwal dan Mekanisme Pemesanan Online Penukaran Uang Baru
Untuk menghadapi lonjakan permintaan pada tahun 2026, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru secara daring. Proses pendaftaran online ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Jumat, 27 Februari 2026, tepat pukul 08.00 WIB. Langkah ini merupakan inisiatif penting untuk memastikan ketersediaan kuota bagi setiap penukar dan untuk mengorganisir proses penukaran agar lebih tertib, cepat, dan minim antrean di lokasi fisik.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui situs resmi Bank Indonesia, yaitu pintar.bi.go.id. Melalui platform digital ini, masyarakat nantinya dapat memilih lokasi penukaran yang paling sesuai dengan domisili mereka, serta memilih jadwal penukaran yang masih memiliki kuota tersedia. Sistem online ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rincian Paket Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2026
Bank Indonesia telah menetapkan batasan maksimal penukaran uang baru untuk setiap individu pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp5.300.000. Dana ini akan didistribusikan dalam bentuk paket pecahan yang beragam untuk memenuhi kebutuhan transaksi saat Lebaran. Rincian paket penukaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp20.000: Rp1.000.000
- Uang pecahan Rp10.000: Rp1.000.000
- Uang pecahan Rp5.000: Rp1.000.000
- Uang pecahan Rp2.000: Rp1.000.000
- Uang pecahan Rp1.000: Rp1.300.000
Dengan demikian, total nilai penukaran yang dapat diperoleh oleh setiap penukar adalah Rp5.300.000, mencakup berbagai pecahan yang paling sering digunakan untuk pemberian bingkisan Lebaran.