Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali hadir dengan program spesial "Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri" atau yang disingkat SERAMBI 2026. Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan uang rupiah layak edar untuk kebutuhan transaksi selama periode Lebaran, sekaligus memastikan kelancaran peredaran uang di masyarakat.
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh BI adalah mengenai penukaran uang yang tidak dalam kondisi prima. Fenty Tirtasari Ekarina, Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, menegaskan bahwa uang yang lecek atau lusuh masih dapat ditukarkan. "Kami menerima penukaran uang berbagai pecahan maupun tahun emisi sepanjang masih berlaku dan kondisinya tidak rusak parah atau sobek," jelasnya. Masyarakat tidak perlu repot-repot menempel lakban, selotip, atau men-staples uang yang lusuh. Cukup dengan menyusunnya berdasarkan pecahan dan tahun emisi, proses penukaran akan menjadi lebih cepat dan tertib.
Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran peredaran uang, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru per orang. Setiap individu dapat menukarkan uang tunai hingga Rp 5,3 juta. Batasan ini mencakup berbagai pecahan uang rupiah, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 50.000. "Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp 5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu," terang Fenty.
Untuk wilayah DKI Jakarta, BI telah menyiapkan dana sebesar Rp 52,6 triliun uang kartal yang akan disalurkan melalui perbankan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,8 triliun dialokasikan khusus untuk program SERAMBI 2026. BI bekerja sama dengan 21 bank setempat, menyediakan kurang lebih 3.191 titik layanan penukaran uang baru untuk memudahkan akses masyarakat.
Proses penukaran uang baru di bank tahun ini mengharuskan masyarakat untuk melakukan pemesanan antrean secara online terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id/). Pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 27 Februari 2026 untuk wilayah luar Jawa, dan masyarakat dapat melakukan pemesanan pada pukul 08.00 WIB. Bukti pemesanan yang didapatkan, baik dalam bentuk digital, screenshot, maupun cetak, wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran di kantor bank yang telah dipilih.
BI juga telah menyediakan informasi mengenai daftar bank yang ditunjuk sebagai mitra penukaran. Masyarakat dapat mengakses informasi ini melalui portal resmi BI atau akun Instagram BI di setiap provinsi. Dengan adanya langkah-langkah ini, BI berharap dapat memberikan pelayanan yang optimal dan memastikan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2026 dengan suka cita, tanpa kendala dalam memenuhi kebutuhan uang tunai mereka.